KPK Ultimatum Dito Mahendra Kooperatif Jadi Saksi Kasus TPPU Nurhadi

KPK Ultimatum Dito Mahendra Kooperatif Jadi Saksi Kasus TPPU Nurhadi

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 06 Jan 2023 16:29 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Foto: Yogi/detikcom
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Mahendra Dito S atau Dito Mahendra untuk kooperatif hadir sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dito dilaporkan mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.

KPK menyebut penyidik telah mendatangi kediaman Dito sesuai dengan data kependudukannya. Namun Dito tak ditemukan.

"Oleh karena itu, tentu pada kesempatan ini kami juga mengingatkan kepada Saudara saksi agar kooperatif hadir, atau pun setidaknya konfirmasi kepada KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menyebut keterangan Dito dibutuhkan oleh penyidik KPK dalam mengungkap kasus TPPU Nurhadi. "Karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan tersangka Nurhadi terkait dengan TPPU," jelas Ali.


Berkaca dari saksi yang dijemput paksa oleh KPK di kasus AKBP Bambang, kata Ali, KPK sebetulnya bisa menjemput paksa Dito. Hanya, Ali masih menyebut penyidik KPK berharap ada respons dari Dito terkait permintaan keterangannya ini.

ADVERTISEMENT

"Kami sih masih berharap Yang bersangkutan kooperatif mengkonfirmasi kepada KPK terkait keberadaannya, dan kapan bisa dilakukan pemeriksaan," tutup Ali.

Sebelumnya, KPK mengungkap tengah mencari keberadaan Mahendra Dito S. Sebab, keterangan Dito Mahendra dibutuhkan dalam kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.

KPK sendiri telah melayangkan panggilan ketiga terhadap Dito Mahendra pada Kamis (5/1) ini. Tapi Dito masih belum memenuhi panggilan.


Sebelumnya penyidik KPK memanggil Dito Mahendra pada 8 November 2022 dan 21 Desember 2022. Dito tak hadir.

Simak video 'Lika-liku Kasus Korupsi di Papua Hingga Penyuap Lukas Enembe Ditahan KPK':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menegaskan pihaknya mencari Dito Mahendra. Dia mengaku kebingungan lantaran Dito kerap memberikan penjelasan yang tak masuk akal.

"Saya juga baca di persidangan Banten nggak hadir alasannya ke sini, alasannya ke sana, jadi bolak-balik," ungkap Asep.

Adapun Dito dikenal sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang sempat menjerat artis Nikita Mirzani sebagai tersangka. Nikita kemudian divonis bebas lantaran Dito tak pernah hadir dalam persidangan.

Kasus Nurhadi

Nurhadi sebelumnya divonis bersalah dalam kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

Halaman 3 dari 2
(mha/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads