Polri Siap Hadapi Praperadilan Pria Pelempar Molotov ke Pospol Bekasi

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 06 Jan 2023 15:10 WIB
Pos polisi Jatiwarna, Bekasi, Jabar, dilempar Jon Sondang Pakpahan (JS) (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Salah satu terduga pelaku tindak pidana terorisme pelempar bom molotov ke pos polisi Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, yakni Jon Sondang Pakpahan (JS), menggugat status penetapan tersangkanya. Pihak Mabes Polri memastikan proses penyidikan sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut sejatinya kejadian itu dilakukan pada Rabu (16/2/2022) lalu. Ia menyebut Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri siap menghadapi gugatan tersebut.

"Densus 88 siap menghadapi praperadilan tersangka JS, selaku tersangka pelemparan bom molotov ke pos lalu lintas kolong tol Jatiwarna, Bekasi Jawa Barat pada hari Rabu, 16 Februari 2022, silam," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Ramadhan menjelaskan bahwa dalam penyidikannya, Densus 88 telah bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menyebut Jon Sondang memang disangkakan dengan Pasal 1 angka 7 dan 8 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Ia menyebut pasal itu disangkakan kepada Jon Sondang lantaran objek yang dilempar oleh Jon Sondang merupakan objek strategis, yakni Pos Polisi Lalu Lintas, Polres Metro Bekasi Kota.

"Karena objek Pos Polisi Lalu Lintas Jatiwarna, Polres Metro Bekasi kota yang menjadi sasaran penyerangan adalah objek strategis," tutup Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula saat petugas kepolisian tengah melakukan patroli di dekat lokasi pelemparan bom molotov. Saat itu petugas kepolisian tengah mengisi bensin, lalu mendapat laporan dari warga terkait aksi pelemparan molotov.

Petugas pun segera menuju lokasi. Di lokasi tersebut pelaku telah bisa ditangkap oleh warga sekitar.

"Saat tiba di TKP, pelaku sudah diamankan oleh warga di warung sebelah Pos Pol Lantas Jatiwarna," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno, saat itu.

Pelaku langsung ditangkap setelah melakukan aksinya. "Mengamankan pelaku pelemparan bom molotov di Pos Lantas Kolong Tol Jatiwarna," jelas dia.

Jon Sondang Pakpahan telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Pelaku Pembakaran Pejalan Kaki Diciduk, Ternyata Mantan Suami Korban







(mha/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork