Kantor Komnas HAM Papua Dilempar Bom Molotov

Kantor Komnas HAM Papua Dilempar Bom Molotov

Antaranews - detikNews
Kamis, 10 Sep 2026 11:23 WIB
Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey.  (ANTARA/Ardiles Leloltery)
Foto: (ANTARA/Ardiles Leloltery)
Jayapura -

Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua di Kota Jayapura dilempari benda yang diduga bom molotov oleh orang tidak dikenal. Saat itu aktivitas di kantor sedang berlangsung.

"Sekitar pukul 10.15 WIT pelaku melempar bom molotov dan setelah itu langsung melarikan diri," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey di Jayapura, seperti dilansir Antara, Rabu (9/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ramandey, benda yang dilempar tersebut berupa botol berisi bensin yang dilengkapi sumbu. Lemparan itu diarahkan ke tempat parkir kendaraan bermotor di halaman Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua.

"Dari pengamatan kami, bom ini sengaja dilempar ke arah motor yang sedang parkir dengan maksud agar motor terbakar dan kemudian merembet ke arah kantor," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Namun, api tidak sempat membesar dan merembet ke bangunan kantor.

Ramandey menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk teror dan kejahatan serius sehingga meminta aparat kepolisian segera mengungkap pelaku dan motif di balik kejadian itu.

"Teror ini adalah sebuah kejahatan serius sehingga kepolisian harus bisa mengungkap pelakunya karena kejadian terjadi saat pagi hari," katanya.

Ia mengatakan pihaknya telah membuat laporan polisi agar kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti. Ramandey berharap pengungkapan kasus itu dapat mencegah terulangnya aksi serupa terhadap pekerja hak asasi manusia di Papua.

Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai di Jakarta, Rabu (9/9), meminta Polda Papua mengusut secara objektif dugaan pelemparan bom molotov tersebut.

"Saya minta Polda Papua secara serius untuk cek sampai dapat siapa yang melempar bom molotov ke Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua," katanya.

Pigai meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai pihak yang bertanggung jawab sebelum kepolisian mengungkap fakta berdasarkan hasil penyelidikan.

"Kita tidak bisa menuduh siapa pun lembaga mana yang melakukan, tapi itu harus berdasarkan hasil penyelidikan secara objektif oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Pigai juga meminta negara memberikan perlindungan kepada pimpinan Komnas HAM Perwakilan Papua menyusul kejadian tersebut.

Simak juga Video 'DPD Respons Laporan Amnesty soal Dugaan Pelanggaran HAM di Papua':

(idh/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini