Polisi menemukan poster 'Wadas Melawan' dari Jon Sondang Pakpahan (31), pelaku pelemparan molotov ke Pos Lantas Jatiwarna, Bekasi. Lantas apa alasan tersangka bawa poster soal 'Wadas' ini?
"Intinya secara singkatnya yang bersangkutan komplain terhadap kejadian-kejadian yang dilakukan aparat, terus seperti menyebarkan selebaran protes," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Saat ini Jon Sondang telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota. Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedang diperiksa ya. Dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran ya," terang Hengki.
Aksi pelemparan bom molotov yang dilakukan pelaku terjadi dini hari tadi sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu warga melaporkan aksi pelaku kepada polisi.
Dari penangkapan pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti. Salah satunya poster berisi protes terkait persoalan di Wadas.
"STOP PERUSAKAN ALAM ATAS NAMA PEMBANGUNAN dan STOP KEKERASAN APARAT. #WADASMELAWAN #WADASMEMANGGIL," bunyi poster tersebut.
Hengki mengatakan pemeriksaan pelaku masih terus dilakukan hingga sore ini. Polisi masih mendalami apakah aksi pelaku spontanitas atau didalangi pihak tertentu.
"Masih didalami, ya, sedang diperiksa," pungkas Hengki.
Simak juga Video: Sudirman Said Sayangkan Sikap Mahfud Soal Situasi di Wadas