Akademisi UII: Pemilu Proporsional Terbuka Lebih 'Memuliakan' Daulat Rakyat

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 06 Jan 2023 10:29 WIB
Ilustrasi (Matius Alfons-detikcom)
Jakarta -

Perdebatan pemilu sistem proporsional terbuka atau tertutup terus mengemuka. Di kalangan akademisi, ada yang pro dan ada yang kontra. Menurut akademisi UII Yogyakarta, Allan FG Wardhana, proporsional terbuka lebih baik dari proporsional tertutup. Apa alasannya?

"Usulan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup jelas harus ditolak," kata Allan kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Menurut Allan, saat ini sistem proporsional terbuka harus dipertahankan. Ada dua urgensi mengapa sistem proporsional terbuka harus dipertahankan.

"Pertama, sistem proporsional terbuka lebih mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat. Keterpilihan caleg tidak boleh bergeser dari keputusan rakyat yang berdaulat kepada keputusan pengurus partai politik apalagi pimpinan parpol," ujar Allan.

Alasan kedua, sistem proporsional terbuka merupakan sistem yang lebih demokratis. Juga serta 'setia' menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Tidak ada alasan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup.

"Sistem proporsional terbuka lebih 'memuliakan' daulat rakyat dibanding sistem proporsional tertutup," ungkap Allan.

Terhadap gugatan yang sedang berlangsung, MK diminta harus hati-hati terutama dalam memutus perkara pengujian UU Pemilu. MK harus memiliki komitmen sebagai lembaga pengawal demokrasi (the guardians of democracy) dalam menguji gugatan UU Pemilu ini.

"Jangan sampai MK mengingkari semangat berdemokrasi dengan terjebak dan terlibat serta turut serta merusak sistem pemilu yang selama ini telah dan sedang dibangun," cetus Allan.

Judicial review itu masih diproses oleh MK. MK enggan memberikan tanggapan sebab proses persidangan masih berlangsung.

"Karena isu ini sedang dalam proses persidangan di MK, maka kami tidak boleh dan tidak akan memberikan tanggapan," ujar Jubir MK Fajar Laksono saat dihubungi, Rabu (4/1/2023).

Fajar mengatakan MK saat ini fokus dalam persidangan. Terlebih kata Fajar, persidangan akan kembali digelar dengan agenda keterangan DPR hingga Presiden.

"MK fokus saja menyidangkan perkara tersebut," kata Fajar.

Judicial review digugat oleh:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

Pemohon beralasan, parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.

"Menyatakan frase 'proporsional' Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sistem proporsional tertutup'," urai pemohon.

Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol.

"Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat," bebernya.




(asp/rdp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork