Hakim ketua Ahmad Suhel mengaku heran mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak meminta kepada mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan untuk memusnahkan CCTV yang menunjukkan Brigadir Yosua Hutabarat masih hidup. Hakim pun bertanya alasan itu kepada Sambo.
Hal itu terjadi saat Sambo menjadi saksi untuk terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Kombes Agus Nurpatria Adi dan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Kamis (5/1/2023).
Mulanya, hakim ketua Ahmad Suhel bertanya apakah Sambo juga meminta kepada Hendra untuk memusnahkan CCTV yang menunjukkan Brigadir Yosua Hutabarat masih hidup. Sambo mengaku tidak memerintahkan Hendra.
"Terkait CCTV yang sudah dilaporkan apa yang saudara laporkan ke saudara Hendra?" tanya hakim Suhel.
"Oh tidak ada masalah CCTV," kata Sambo.
"Tidak ada?" tanya hakim Suhel.
"Tidak ada Yang Mulia," jawab Sambo.
"Apakah dia sudah tahu?" tanya hakim Suhel.
"Dia tidak tahu," jawab Sambo.
"Apa saudara beri tahu?" tanya hakim Suhel.
"Tidak Yang Mulia," jawab Sambo.
"Apakah saudara mintakan kepada Hendra untuk memastikan bahwa itu sudah dimusnahkan apa tidak?" tanya hakim Suhel.
"Tidak Yang Mulia," jawab Sambo.
Hakim lalu bertanya apa alasan Sambo tidak memberitahu Hendra soal pemusnahan CCTV itu. Sambo mengaku khawatir Hendra tidak mau menuruti perintahnya.
"Kenapa tidak?" tanya hakim.
"Karena saya khawatir kalau saya beri tahu Hendra dia nurut apa tidak," jawab Sambo.
Hakim mencecar mengapa Sambo berpikir saat itu hanya AKBP Arif Rachman yang akan menuruti permintaan soal musnahkan CCTV. Sambo mengaku meyakini Arif akan menuruti itu karena posisinya masih junior di antara Hendra dkk.
" Tapi kalau ke Arif pasti nurut?" tanya hakim.
"Seharusnya nurut Yang Mulia karena dia paling junior waktu itu," jawab Sambo.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Perdana Kemunculan Orang Tua di Sidang, Peluk-Kuatkan Richard Eliezer
(whn/dek)