Pengacara Chuck Putranto: Klien Kami Korban Kebohongan Ferdy Sambo

Pengacara Chuck Putranto: Klien Kami Korban Kebohongan Ferdy Sambo

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 05 Jan 2023 23:55 WIB
Kompol Chuck Putranto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Chuck Putranto (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Pengacara Chuck Putranto, Daniel Sony R Pardede, menyebut kliennya adalah korban dari kebohongan Ferdy Sambo. Daniel menilai kebohongan Sambo yakni skenario tembak menembak itu tidak bisa memidanakan Chuck.

Pernyataan Daniel mengutip ahli pidana bernama Efendi Saragih dan Flora Dianti yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang, Kamis 28 Desember 2022. Dimana kedua ahli menyatakan seseorang yang dituduh melakukan pidana namun mendapat kesesatan fakta maka terdakwa itu tidak dapat dipidana.

"Ahli pidana yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, yang menyatakan pada intinya 'jika terdakwa dalam melakukan suatu perbuatan yang dituduh sebagai tindak pidana namun terhadap terdakwa terdapat kesesatan fakta (fakta bohong/error in fact) maka unsur sengaja dalam pasal-pasal yang dituduhkan menjadi tidak terbukti. Bisa juga bahwa ini memenuhi unsur Pasal 51 ayat ke-2 KUHP sebagai alasan pemaaf bagi terdakwa," kata Daniel kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daniel mengatakan Chuck Putranto adalah korban kebohongan Sambo. Chuck, katanya, tidak punya niat jahat dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Klien kami adalah satu dari antara banyaknya masyarakat bahkan Pejabat Kepolisian sendiri yang menjadi korban atas kebohongan dari Terdakwa FS, dan fakta tersebut menjadi bukti konkrit dalam persidangan klien kami, maka terdakwa Chuck Putranto harus diberikan putusan bebas dan/atau lepas, karena hanya menjalankan perintah, tidak mempunyai niat jahat, tidak memenuhi unsur dengan sengaja dalam pasal-pasal dan adalah korban kebohongan Terdakwa FS," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dakwaan Chuck Putranto

Dalam kasus ini, Chuck didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubbagaudit Bagga ketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu bersama lima orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).

Chuck didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(zap/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads