KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. KPK menduga Lukas memenangkan pengusaha farmasi untuk menggarap proyek infrastruktur seperti jalan.
Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Rijatono menjabat sebagai direktur sekaligus pemegang saham di perusahaan itu.
"Pada tahun 2016, tersangka RL mendirikan PT TBP (Tabi Bangun Papua) yang bergerak di bidang konstruksi dan di perusahaan tersebut yang bersangkutan menjabat Direktur sekaligus pemegang saham. Untuk proyek konstruksi, perusahaan Tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi," ujar Alexander dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alexander mengatakan Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua pada tahun 2019 hingga 2021. Rijatono diduga melakukan pertemuan dengan pejabat Pemprov Papua hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek infrastruktur.
"Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL di antaranya adalah tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," ucapnya.
Rijatono diduga sepakat untuk memberi fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan ke Lukas Enembe dan beberapa pejabat.
"Diduga kesepakatan yang disanggupi Tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," ujar Alexander.
Alexander menyebut Rijatono mendapat tiga paket proyek, yaitu:
1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar
2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar
3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'KPK Tahan Tersangka Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe':
Usai menang lelang, Rijatono diduga menyerahkan uang Rp 1 miliar ke Lukas Enembe. Selain suap Rp 1 miliar, Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi miliaran rupiah dari berbagai pihak.
"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," ucapnya.
"Diduga Tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Rijatono dengan pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Lukas Enembe dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rijatono telah ditahan KPK. Sementara, Lukas Enembe belum ditahan.