Polisi menyusuri TKP pembuangan barang bukti hasil maling di rumah jaksa KPK berinisial FAN di Jogja. Kedua pencuri tersangka pencurian laptop di rumah jaksa KPK SIP (31) dan JN (31) juga dihadirkan.
"Jadi kegiatan kali ini adalah untuk menguji keterangan yang diberikan oleh tersangka. Tersangka mengatakan bahwasanya barang buktinya dibuang ke salah satu sungai yang ada di wilayah Jogja," ujar Direskrimum Polda DIY Kombes Nur Edy Irwansyah di lokasi penelusuran, Kamis (5/1/2023).
Penyusuran ini dilakukan mulai rumah korban FAN di Gang Arjuna, Wirobrajan, Kota Jogja. Kemudian dari rumah FAN, rombongan polisi dan tersangka bergeser ke Jembatan Serangan, Jalan RE Martadinata, Wirobrajan, Kota Jogja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan tersangka, barang bukti dibuang ke Kali Winango dari atas jembatan.
"Namun dia tidak mengetahui alamat jelasnya sungai tersebut sehingga kita bawa yang bersangkutan untuk menunjukkan di mana dia membuang barang bukti tersebut. Dia tadi menunjukkan di sungai di sini dan tentunya nanti akan kita lakukan pencarian lebih lanjut terhadap barang bukti tersebut," terang Edy.
"Keterangan dia, barang buktinya dibuang, yaitu DVR CCTV, hard disk, tas, dan sebagainya," tambahnya.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/idh)