KPK Duga Lukas Enembe Terima Suap Rp 1 M untuk Atur Proyek Infrastruktur

KPK Duga Lukas Enembe Terima Suap Rp 1 M untuk Atur Proyek Infrastruktur

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 05 Jan 2023 17:33 WIB
Jakarta -

KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar.

Selain Lukas, KPK juga menetapkan Rijatono Lakka (RL) yang merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan PT TBP itu didirikan pada 2016 dan bergerak di bidang konstruksi.

"Untuk proyek konstruksi, perusahaan tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi," kata Alexander di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 2019-2021, Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua. Alexander mengatakan Rijatono diduga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek.

"Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL di antaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Alexander menduga Rijatono sepakat untuk memberi fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan ke Lukas Enembe dan beberapa pejabat.

Singkat cerita, Rijatono mendapat tiga paket proyek, yakni:

1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar
2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar
3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar

"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," ucapnya.

KPK juga menduga Lukas Enembe menerima gratifikasi dari pihak lain. Jumlahnya berjumlah miliaran rupiah.

"Diduga Tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," ujarnya.

Akibat perbuatannya, KPK menjerat Rijatono dengan pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Lukas Enembe dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads