Akademisi FH UI: Perppu Ciptaker Seperti Prank!

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 05 Jan 2023 11:45 WIB
Webinar APHTN-HAN
Jakarta -

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Dr Fitriani Ahlan Sjahrif mengaku kaget dengan lahirnya Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Meminjam bahasa anak kekinian, Perppu itu ibarat prank di akhir tahun 2022.

Awalnya, Fitriani mendengar Pemerintah sedang memperbaiki UU Ciptaker pasca putusan MK. Meski perbaikan itu juga misterius.

"Ketika UU sedang diperbaiki, tidak keluar sama sekali draftnya. Hal ini lebih buruk dari pembuatan RUU Ciptaker yang dulu," kata Fitriani dalam Webinar Asosiasi Pengurus Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di chanel YouTube APHTN-HAN, Kamis (5/1/2023).

Sebagai akademisi, Fitriani kerap mendengar ada tim yang sedang menyusun revisi UU Ciptaker. Ia mendengar, nama dirinya juga pernah diundang tapi tidak pernah sampai undangannya. Hingga tiba-tiba muncul Perppu Ciptaker di penghujung tahun 2022.

"Di akhir 30 Desember, ketika sudah mulai orang mulai cooling down, mau liburan, tiba-tiba keluar Perppu. Serasa dapet prank, kata anak sekarang. Harapnya dapat UU malah dapat Perppu," kata Fitri.

Selain itu, Perppu dinilai tidak tepat menjawab putusan MK. Sebab MK memberikan waktu 24 bulan memperbaiki UU Ciptaker.

"Perppu bukan alasan yang tepat menjalankan putusan MK," tegas Fitriani.

Sementara itu, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai Perppu itu malah memicu perselisihan. Salah satunya soal pekerjaan alih daya (outsorsing) yang diserahkan ke Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengaturnya.

"Seharusnya Perpu Nomor 2 menyatakan secara tegas bahwa pekerjaan yang bisa dialihdayakan adalah pekerjaan yang bersifat penunjang, seperti yang dimuat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Bila ketentuan ini dimuat di tingkat UU maka akan sulit untuk diubah, dan ini akan memberikan kepastian kepada pekerja dan pengusaha," ungkap Timboel.

Oleh sebab itu, Timboel tegas meminta pemerintah mencabut Perppu itu.

"Daripada menimbulkan ketidakpercayaan terhadap Pemerintah terkait Perpu No 2, sebaiknya Pemerintah menarik Perpu tersebut, dan segera menindaklanjuti Putusan MK dengan mengajak masyarakat memperbaiki UU Cipta Kerja. Dengan keterlibatan masyarakat dalam membahas ulang muatan UU Cipta Kerja berarti Pemerintah sudah memenuhi amanat Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 dan Pemerintah membangun kepercayaan kepada masyarakat," pungkas Timboel.

Simak Video 'Aktivis Kritik Perppu Ciptaker, Singgung Cuti Haid hingga Keguguran':






(asp/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork