Hakim yang mengadili perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat melakukan pengecekan langsung ke rumah pribadi dan bekas rumah dinas Ferdy Sambo. Setidaknya, ada tiga hal yang dicek hakim.
Pengecekan itu dilakukan atas permohonan dari pengacara Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Hakim pun meminta agar pengecekan juga diikuti pengacara terdakwa lainnya, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.
"Jadi hanya para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum mohon nanti dihubungi setelah sidangnya Ricky mungkin sekitar jam 14.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri di PN Jaksel, Selasa (3/1/2022).
"Jadi mohon jaksa penuntut umum menghubungi penasihat hukum dari saudara Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer untuk hadir," sambungnya.
Pengecekan pun dilakukan hari ini, Rabu (4/1/2023). Berikut tiga hal yang dicek hakim secara langsung:
Cek Rumah Pribadi Sambo
Hakim mengecek rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pantauan detikcom, di Jalan Saguling III, pukul 14.20 WIB, Rabu (4/1/2023), tampak ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso tiba di pekarangan rumah pribadi Sambo.
Sejumlah hakim tiba, jaksa dan para pengacara terdakwa kasus pembunuhan Yosua sudah lebih dulu tiba. Rombongan hakim, jaksa dan pengacara kemudian masuk ke rumah pribadi Sambo. Hakim Wahyu mengatakan pengecekan hanya diikuti jaksa dan para pengacara.
Usai pengecekan, Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, menyebut hakim hendak mengecek lemari senjata yang pernah diceritakan Eliezer di sidang. Namun, katanya, lemari itu sudah tidak ada di rumah pribadi Sambo.
"Tadi di rumah Saguling dijelaskan terkait lemari senjata yang ada di lantai tiga," kata Ronny kepada wartawan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
"Lemari senjata sudah tidak ada, itu sudah ditutup," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Melihat Lagi Momen Hakim Cek TKP Pembunuhan Brigadir Yosua
(haf/haf)