Alasan Punya 14 Anak Bikin Eks Presiden ACT Ahyudin Minta Dibebaskan

Alasan Punya 14 Anak Bikin Eks Presiden ACT Ahyudin Minta Dibebaskan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 04 Jan 2023 13:13 WIB
Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin hadir tatap muka di sidang kasus penggelapan dana ahli waris korban Lion Air. Sebelumnya ia hadir secara daring.
Foto Ahyudin dan pengacara: (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, meminta hakim membebaskannya. Ahyudin minta dibebaskan karena memiliki 14 anak.

"Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa," kata pengacara Ahyuddin, Irfan Junaedi saat membacakan pleidoi dalam sidang, Selasa (3/1/2023) kemarin.

Karena itu, Irfan meminta kliennya dibebaskan. Irfan meminta hakim menerima nota pembelaan atau pleidoi kliennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami penasihat hukum terdakwa memohon dengan segala hormat kepada majelis hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan memutus yang amarnya menerima nota pembelaan (pleidoi) penasihat hukum terdakwa menyatakan menolak dakwaan dan/atau tuntutan jaksa penuntut umum secara keseluruhan," kata Irfan.

Irfan meminta hakim menyatakan kliennya tidak bersalah sebagaimana dakwaan jaksa. Dia meminta kliennya lepas dari tuntutan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Drs Ahyudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Membebaskan terdakwa Drs Ahyudin dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau menyatakan terdakwa Drs Ahyudin lepas dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsopvolging)," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pihak Ahyudin meminta hakim memulihkan hak Ahyudin dalam kedudukan, harkat, dan martabat.

Sebelumnya, Ahyudin dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Ahyudin bersalah melakukan penggelapan terkait dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

Simak juga 'Babak Baru Kasus ACT, Eks Presiden Ahyudin Dituntut 4 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads