Ancaman 15 Tahun Penjara bagi Iwan Penculik Malika

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 04 Jan 2023 21:47 WIB
Pemulung penculik bocah di Jakpus, Iwan Sumarno (42). (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Kisah malang penculikan seorang bocah, Malika (6), oleh pelaku yang merupakan pemulung barang bekas, Iwan Sumarno (42), di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, kini telah berakhir. Polisi telah menetapkan Iwan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan ancaman hukuman didasarkan dari jeratan pasal Iwan Sumarno di kasus tersebut. Iwan Sumarno dijerat Pasal 330 ayat 2 KUHP.

"Barang siapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut UU ditentukan atas dirinya atau dari penguasaan orang yang berwenang diancam dengan hukuman 9 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat 2 KUHP," kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Selain itu, Iwan dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara

"Setiap orang dilarang menempatkan membiarkan melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan anak, diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun," jelasnya.

Korban Dipaksa Mulung

Polisi mengatakan MA dipaksa memulung oleh Iwan Sumarno (42). Korban diduga memulung sejak diculik pada Desember 2022.

"Justru itu dia dipekerjakan selama 28 hari ini oleh pelaku ini ikut di dalam gerobak untuk mencari mata pencaharian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023).

Simak video 'Akhir Kisah Pemulung Penculik Anak di Jakpus Berujung Jadi Tersangka':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(fca/fca)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork