Cerita Keluarga Bolak-balik Jalan Cari Malika sampai Akhirnya Ditemukan

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 04 Jan 2023 15:42 WIB
Ardya, kakak Malika (6), bocah yang diculik pemulung. (Brigitta/detikcom)
Jakarta -

Bocah korban penculikan Malika (6) di Sawah Besar, Jakarta Pusat, akhirnya ditemukan setelah hampir sebulan diculik Iwan Sumarno (42), pemulung barang bekas. Pihak keluarga menceritakan proses pencarian Malika ke sejumlah tempat selama sebulan.

"Iya, ke Tangerang, Bogor, Kedoya. Jadi selama sebulan itu kita nggak buka toko, kita cari MA," ungkap kakak Malika, Ardya, kepada wartawan di Jalan Gunung Sahari 7A Timur Bursa Ikan Hias, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

Bahkan ibunda Malika dan bibinya sampai harus berjalan kaki hingga kawasan Kedoya, Jakarta Barat, untuk mencari sang anak. Ardya menuturkan, ibu dan bibinya hanya bermodal foto dan keterangan identitas Malika dalam proses pencarian tersebut.

"Ibu sama bibi jalan kaki sampai ke Kedoya. Dari sini bolak-balik jalan kaki. Mereka berdua cuma bawa foto dan lain sebagainya," ujarnya.

"Sampai dikasih air sama orang-orang di jalan. Itu berkali-kali. Besoknya jalan kaki lagi, tapi ke tempat yang beda. Kalau jalan tuh sampai seharian pulangnya bisa jam 11 malam," lanjutnya.

Tak hanya ibu dan bibinya, pihak keluarga lain juga tak henti-hentinya melakukan pencarian. Ardya juga mengitari sejumlah kawasan dalam upaya pencarian Malika.

"Kalau aku sempat cari sampai daerah Kota Tua, Mangga Dua, sampai Kampung Bandan, Kampung Melayu, sampai PGC. Pencarian itu pihak keluarga mencar-mencar. Kami modal bawa foto," ujar Malika.

Malika kini telah ditemukan oleh polisi. Pihak RS Polri memberikan perawatan kepada Malika setelah hampir sebulan diculik.

Pelaku Jadi Tersangka

Sebelumnya, Iwan Sumarno (42), pemulung penculik Malika di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Iwan Sumarno dijerat pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Selasa (3/1) malam.

"Hari Selasa tanggal 3 Januari 2023, sekira pukul 20.30 WIB sampai 22.00 WIB. (Hasil gelar perkara) menetapkan status terlapor menjadi tersangka," kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu (4/1).

Zulpan menyebutkan penetapan tersangka juga diperkuat dengan hasil visum dari korban. Akibat perbuatannya, Iwan Sumarno dijerat Pasal 330 ayat 2 KUHP. Selain itu, Iwan dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Jadi terhadap tersangka dikenakan pada pelanggaran pidana tentang penculikan anak dan pelanggaran terhadap UU tentang Perlindungan Anak. Salah satu yang mendasarinya adalah hasil dari pada visum et repertum," jelasnya.

Simak Video 'Akhir Kisah Pemulung Penculik Anak di Jakpus Berujung Jadi Tersangka':






(knv/knv)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork