Pinta Menkumham buat Silmy Karim yang Baru Dilantik Jadi Dirjen Imigrasi

Inkana Izatifiqa R Putri - detikNews
Rabu, 04 Jan 2023 13:26 WIB
Foto: Kemenkumham
Jakarta -

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly melantik Silmy Karim menjadi Direktur Jenderal Imigrasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Jakarta, Rabu (4/1).

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna mengingatkan jajaran imigrasi untuk mampu beradaptasi bekerja lebih baik dan inovatif sehingga memberikan percepatan dalam pelayanan keimigrasian. Mengingat tugas keimigrasian saat ini semakin berkembang dan dinamis.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Yasonna meminta Silmy dan jajaran imigrasi untuk melakukan enam langkah penting. Pertama, seluruh jajaran imigrasi harus memberikan atensi dan segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo sehubungan dengan akan diberlakukannya kebijakan Golden Visa di Indonesia melalui intensifikasi koordinasi dengan kementerian/lembaga dan stakeholder terkait.

"Langkah ini diharapkan dapat mendatangkan para investor dan orang-orang yang memiliki talent, termasuk wisatawan mancanegara ke Indonesia mengingat pelayanan keimigrasian akan dirasakan lebih mudah dan sederhana," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1/2023).

Kedua, lanjut Yasonna, jajaran imigrasi perlu meningkatkan pelayanan publik, khususnya visa on arrival (VOA) dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang juga merupakan bagian dari arahan Jokowi.

"Kedua, atensi dan segera tindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam rangka peningkatan pelayanan publik khususnya VOA dan KITAS, dengan merubah total sistem pelayanan keimigrasian yang selama ini dianggap belum berubah sama sekali. Imigrasi dirasakan masih terlalu banyak mengatur dan mengontrol sehingga akhirnya menyulitkan. Kedepannya diharapkan imigrasi memberikan pelayanan yang memudahkan dan melayani," sambungnya.

Ketiga, Yasonna meminta jajaran imigrasi melakukan berbagai terobosan guna efisiensi dan meminimalisir pungutan liar. Para jajaran imigrasi juga perlu melakukan studi tiru skema kebijakan pemberian visa pada beberapa negara yang memiliki pelayanan imigrasi lebih cepat dan sederhana.

Keempat, imigrasi perlu menyiapkan petugas dan infrastruktur dalam rangka pengembangan pelayanan keimigrasian di beberapa bandara yang telah dipersiapkan untuk melayani penerbangan langsung internasional. Beberapa di antaranya Bandara Soetta, Juanda, Ngurah Rai, dan lainnya.

Selanjutnya, Yasonna mengimbau agar seluruh jajaran imigrasi berpedoman pada tata nilai Kemenkumham, yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI). Jajaran imigrasi juga perlu menerapkan core value aparatur sipil negara (ASN), yaitu Ber-AKHLAK.

"Pedomani dan implementasikan bahwa setiap pekerjaan harus didasari dengan tata nilai yang sudah digariskan Kementerian ini yakni PASTI dan core value ASN yang telah ditetapkan Bapak Presiden RI yakni BerAKHLAK," ungkapnya.

Terakhir, Yasonna meminta agar seluruh jajaran imigrasi mencermati dan mempelajari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Layanan keimigrasian harus sejalan dengan semangat untuk menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia dengan tetap memenuhi kriteria dalam rangka menjaga kedaulatan, ketertiban dan keamanan negara serta kepentingan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Perppu dimaksud," katanya.

Di samping enam hal tersebut, Yasonna menyebut digitalisasi teknologi menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan tersebut.

"Kunci utamanya adalah digitalisasi teknologi, seperti pemanfaatan face recognition di seluruh bandara, sehingga dengan demikian petugas imigrasi dapat bekerja secara efektif dan efisien serta meninggalkan pekerjaan yang cenderung konvensional," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkum HAM sekaligus Ketua Panitia Seleksi Jabatan Dirjen Imigrasi Andap Budhi Revianto menjelaskan Silmy ditunjuk menjadi Dirjen Imigrasi berdasarkan Keputusan Presiden No.165/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 15 Desember 2022.

Seperti diketahui, Silmy merupakan peserta seleksi dari kategori Non-PNS yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel. Menurut Andap, keikutsertaan Non-PNS dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya di instansi pemerintah dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Pasal 106 dari PP 17/2020 menyebutkan bahwa JPT Utama dan Madya bisa diisi dari kalangan non-PNS," tutup Andap.

Sebagai informasi, hadir dalam pelantikan ini para Pimpinan K/L seperti Menteri Kesehatan, Menteri Investasi / BKPM, Ketua Komisi III DPR RI, Wakil Ketua DPD RI, BPK, Anggota DPR RI, Wamenkum HAM, Wamenhan, Wamen II BUMN, BPK, para Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kemenkumham, Pimpinan BUMN dan perusahaan serta para kepala kantor wilayah beserta undangan lainnya.

Simak juga 'Silmy Karim, Mantan Dirut KS Berlatar Pendidikan NATO dan US NAVAL':







(ncm/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork