Mantan Direktur Bisnis Sumber Daya Insani pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri, Idar Sudarma, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara. Idar dinilai bersalah dalam korupsi pembiayaan syariah yang merugikan negara Rp 14,6 miliar.
"Menyatakan terdakwa Idar Sudarma terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, menghukum terdakwa Idar Sudarma dengan pidana selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata JPU Kejari Cilegon Achmad di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (4/1/2023).
Jaksa juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, menetapkan uang pengganti Rp 7 miliar dan bila tidak dibayar maka harga benda akan disita.
"Dalam hal tidak mempunyai harga benda mencukupi uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 4 tahun dan 3 bulan," kata JPU.
Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa kedua, Tenny Tania. Dia dituntut 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Terdakwa yang menjabat sebagai Manajer Marketing di BPRS Cilegon Mandiri ini juga dibebani ketetapan uang pengganti Rp 7 miliar.
Sedangkan terdakwa Nina Noviana dan Maryatul Mahfudoh dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Nina dibebankan uang pengganti Rp 366 juta dan bila tidak dibayar pidana penjara selama 2 tahun. Sedangkan Maryatul dibebankan uang pengganti Rp 184 juta.
Perkara korupsi di BPRS Cilegon Mandiri terkait dengan pembiayaan yang merugikan negara Rp 14,6 miliar berdasarkan audit BPKP Provinsi Banten. Pembiayaan dilakukan untuk kepentingan terdakwa Idar dan Tania.
Para terdakwa melakukan persetujuan pembiayaan 51 kontrak dengan plafon Rp 3,5 miliar tanpa prosedur dan pedoman pembiayaan. Kemudian ada kontrak menggunakan nama pegawai dengan cara melawan hukum serta 32 nasabah dengan 56 kontrak pembiayaan dan 69 nasabah dengan 248 kontrak.
Lihat juga Video: KPK Beberkan Konstruksi Kasus Korupsi AKBP Bambang Kayun
(bri/haf)