Tawa di Sidang Sambo Sebab Jaksa dan Ahli Lempar Canda

Firda Cynthia Anggrainy, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 04 Jan 2023 06:57 WIB
Screenshot siaran langsung sidang Ferdy Sambo dan Putri. (dok. YouTube TV Pool)
Jakarta -

Keriuhan terjadi di sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Suasana sidang riuh dengan tawa sebab jaksa dan ahli saling bercanda.

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (3/1/2022). Agenda persidangan ialah mendengarkan keterangan ahli meringankan dari pihak Sambo, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Said Karim.

Keriuhan berawal saat jaksa tiba-tiba mengaku penasaran dan bertanya tentang isi catatan yang dibawa Said. Jaksa mengatakan Said membaca catatan saat ditanya oleh pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Saudara Ahli ya, sebelum saya bertanya tadi saya lihat waktu ditanya penasihat hukum ada catatan yang Saudara Ahli baca maksudnya itu catatan yang ahli bikin sendiri kesimpulan atau mungkin dari yang lain?" tanya jaksa.

Said menjawab soal isi catatan itu. Dia mengatakan catatan tersebut berisi prediksi kemungkinan pertanyaan yang akan dilontarkan kepadanya saat di persidangan.

"Itu catatan-catatan dari prediksi saya, kemungkinan-kemungkinan pertanyaan yang ditanyakan kepada saya," jawab Said.

Jaksa mengaku bertanya itu hanya untuk memastikan. Jaksa penasaran karena Said selalu melihat catatan tersebut saat penasihat hukum Sambo bertanya.

"Setelah ditanya penasihat hukum Saudara melihat itu, saya memastikan saja," kata jaksa.

Said lalu menimpali pernyataan jaksa. Dia mengaku sering lupa sehingga kerap melihat catatan yang telah dibuat. Said lalu bertanya balik ke jaksa apakah salah jika dirinya membaca catatan itu.

"Ya kadang-kadang saya manusia biasa sih untuk memastikan jangan sampai saya lupa maka kadang-kadang saya menengok catatan saya sendiri, apa yang salah dengan membaca?" tanya Said.

"Nggak ada yang salah, saya cuma ingin tahu aja," kata jaksa. Pernyataan jaksa itu disambut tawa Said dan pengunjung sidang.

Tawa dan Sebutan 'Ganteng' ke Jaksa dari Ahli

Keriuhan terus berlanjut. Jaksa kembali bertanya ke Said soal apakah motif masuk sebagai inti dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Said kemudian menjawab, tapi langsung dipotong jaksa.

"Tadi menjelaskan asbabun nuzul (sebab turunnya) 340 KUHP tidak perlu dijauhkan motif itu menurutnya. Itu hanya sedikit saja dari saya, cuma satu lagi mengenai motif itu menurut ahli masuk bagian dari inti delik nggak?" tanya jaksa ke Said.

"Jadi begini, Pak, sudah jelas," ujar Said, yang langsung dipotong jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Hakim Bakal Cek TKP Pembunuhan Yosua Besok







(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork