Keriuhan terjadi di sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Suasana sidang riuh dengan tawa sebab jaksa dan ahli saling bercanda.
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (3/1/2022). Agenda persidangan ialah mendengarkan keterangan ahli meringankan dari pihak Sambo, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Said Karim.
Keriuhan berawal saat jaksa tiba-tiba mengaku penasaran dan bertanya tentang isi catatan yang dibawa Said. Jaksa mengatakan Said membaca catatan saat ditanya oleh pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara Ahli ya, sebelum saya bertanya tadi saya lihat waktu ditanya penasihat hukum ada catatan yang Saudara Ahli baca maksudnya itu catatan yang ahli bikin sendiri kesimpulan atau mungkin dari yang lain?" tanya jaksa.
Said menjawab soal isi catatan itu. Dia mengatakan catatan tersebut berisi prediksi kemungkinan pertanyaan yang akan dilontarkan kepadanya saat di persidangan.
"Itu catatan-catatan dari prediksi saya, kemungkinan-kemungkinan pertanyaan yang ditanyakan kepada saya," jawab Said.
Jaksa mengaku bertanya itu hanya untuk memastikan. Jaksa penasaran karena Said selalu melihat catatan tersebut saat penasihat hukum Sambo bertanya.
"Setelah ditanya penasihat hukum Saudara melihat itu, saya memastikan saja," kata jaksa.
Said lalu menimpali pernyataan jaksa. Dia mengaku sering lupa sehingga kerap melihat catatan yang telah dibuat. Said lalu bertanya balik ke jaksa apakah salah jika dirinya membaca catatan itu.
"Ya kadang-kadang saya manusia biasa sih untuk memastikan jangan sampai saya lupa maka kadang-kadang saya menengok catatan saya sendiri, apa yang salah dengan membaca?" tanya Said.
"Nggak ada yang salah, saya cuma ingin tahu aja," kata jaksa. Pernyataan jaksa itu disambut tawa Said dan pengunjung sidang.
Tawa dan Sebutan 'Ganteng' ke Jaksa dari Ahli
Keriuhan terus berlanjut. Jaksa kembali bertanya ke Said soal apakah motif masuk sebagai inti dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Said kemudian menjawab, tapi langsung dipotong jaksa.
"Tadi menjelaskan asbabun nuzul (sebab turunnya) 340 KUHP tidak perlu dijauhkan motif itu menurutnya. Itu hanya sedikit saja dari saya, cuma satu lagi mengenai motif itu menurut ahli masuk bagian dari inti delik nggak?" tanya jaksa ke Said.
"Jadi begini, Pak, sudah jelas," ujar Said, yang langsung dipotong jaksa.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Hakim Bakal Cek TKP Pembunuhan Yosua Besok
Jaksa meminta Said langsung menjawab dengan singkat. Said juga ngomong saat jaksa belum selesai bicara.
"Sudah jawab saja, Pak. Maksudnya masuk bagian, ya atau tidak? Itu saja jawabannya mungkin ahli tidak capek juga menjelaskan terlalu panjang kan nanti," kata jaksa.
"Eee..., tidak Pak, menyampaikan sesuatu," balas Said.
"Nggak, maksud saya," kata jaksa.
"Ha-ha-ha...," Said tertawa.
Jaksa kembali mengulangi maksud pertanyaannya. Namun, Said tetap tertawa.
"Gini ahli saya potong mohon maaf ya maksudnya motif itu merupakan bagian inti delik nggak yang harus dibuktikan oleh penuntut umum, gitu," kata jaksa.
"Ha-ha-ha...," terdengar Said masih tertawa.
Jaksa tetap mencoba melanjutkan penjelasannya. Pengunjung sidang kemudian ikut tertawa.
"Nggak, maksudnya iya atau tidak. Ha-ha-ha...," ujar jaksa sambil tertawa.
Said lalu menyebut salah satu jaksa ganteng. Dia juga menyebut jaksa tersebut lucu dan senang melihat jaksa tersebut.
"Bapak, saya terasa tiba-tiba Bapak ganteng sih, bicaranya bagus, jadi saya agak senang rasa lucu saya, Pak," ujar Said.
"Bisa aja, ahli," balas jaksa.
Setelah itu, Said menjawab pertanyaan jaksa. Dia mengatakan perlu tidaknya motif pembunuhan berencana dibuktikan masih menjadi perdebatan.
"Oke Pak terima kasih atas pertanyaannya, jangan diulang-ulang lagi Pak ya. Tadi saya sudah katakan menyangkut motif itu apakah perlu dibuktikan atau tidak perlu dibuktikan memang itu perdebatan di kalangan para ahli hukum ya, cuma ada juga yang menganggap bahwa pada delik materiil utamanya pada delik-delik materiil, misalnya, tindak pidana pembunuhan itu sangat perlu dibuktikan motif," jelas Said.
Dakwaan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Khusus Ferdy Sambo, dia juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.