Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan isi atau materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker), melainkan hanya prosedurnya. Oleh karena itu, dibentuk peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ciptaker.
"Putusan MK No 91/2021 tidak membatalkan isi atau materi UU Ciptaker tapi membatalkan prosedurnya. MK masih memberlakukannya sampai dua tahun atau sampai diperbaiki sesuai prosedur baru. MK memerintahkan agar metode omnibus law ditampung dulu dalam peraturan tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP)," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (3/1/2022).
Mahfud menuturkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 itu sudah mengikuti UU PPP. Dia menyebut prosedur pembentukan Perppu tersebut sudah memenuhi perintah MK.
"UU PPP yang baru sudah lahir yakni UU No 13 Tahun 2022 yang di dalamya ada adopsi tentang metode omnibus law. Nah Perppu Ciptaker tersebut sudah mengikuti metode omnibus law sebagai salah satu metode dalam proses legislasi kita. Jadi Perppu No 2 Tahun 2022 sudah menuruti UU PPP itu. Diperbarui sebelum waktu dua tahun. Jadi clear, prosedur Perppu justru memenuhi perintah MK," ucapnya.
Mantan Ketua MK itu mempersilakan isi Perppu Ciptaker untuk diuji melalui berbagai jalur. Mahfud menyinggung Perppu nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang juga pernah diserang habis-habisan.
"Tapi kalau soal materi atau isinya silakan diperdebatkan bahkan diuji baik dengan political review, legislative review, maupun dengan judicial review. Kami sudah mendiskusikan bahwa apa pun bentuknya pengaturan tentang Ciptaker itu pasti ada yang mengritik. Dulu Perppu COVID diserang habis, RUU Papua diserang habis, Pilkada 2020 diserang habis, pokoknya kami selalu siap dikritik dan menampung aspirasi-aspirasi yang tidak mengritik. Itulah demokrasi," imbuhnya.
Simak video 'Perppu Ciptaker Tuai Pro-Kontra, Jokowi: Semua Bisa Kita Jelaskan':
(dek/idn)