Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja. AHY menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja itu tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi," ujar AHY dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (2/1/2023).
Putusan MK dalam uji materi sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut AHY, penerbitan perppu tidak tepat. Dia juga menilai tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam perppu tersebut.
"Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif, dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui perppu. Jika alasan penerbitan perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di perppu ini. Bahkan tidak tampak perbedaan signifikan antara isi perppu ini dengan materi UU sebelumnya," jelas AHY.
AHY menilai keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif. Dia menyebut hukum dibentuk untuk kepentingan rakyat.
"Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah dengan masalah," tegas AHY.
AHY menyebut kaum buruh berteriak setelah terbitnya perppu ini. AHY kemudian menyinggung soal terjerumus pada lubang yang sama.
"Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dalam lubang yang sama," tutup AHY.
Penjelasan Jokowi
Sebelumnya, Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memantik pro-kontra di kalangan masyarakat. Jokowi menganggap perbedaan pendapat terhadap suatu kebijakan merupakan hal biasa.
"Ya biasa dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra," kata Jokowi di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/1).
Jokowi mengatakan pemerintah siap menjelaskan semua alasan di balik penerbitan Perppu 2/2023 itu.
"Tapi semua bisa kita jelaskan," ujar Jokowi.
Jokowi sebelumnya Jokowi juga menjawab kritik soal penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jokowi mengatakan perppu dikeluarkan lantaran kondisi dunia yang diliputi berbagai ancaman.
"Jadi memang kenapa perppu, kita tahu kita ini kelihatannya normal tapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global, saya sudah berkali-kali menyampaikan beberapa negara yang menjadi pasiennya IMF, 14. Yang 28 ngantre di depan pintunya IMF untuk juga menjadi pasien," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).
Lihat juga video 'Partai Buruh Tolak Aturan Libur 1 Hari di Perppu Ciptaker':