Polisi mengatakan Iwan Suwarno (34) masih berstatus saksi terkait kasus dugaan penculikan bocah berinisial MA (6). Iwan ditangkap setelah hampir sebulan membawa pergi MA.
"Sementara kami tetapkan dengan menggunakan Pasal 330 ayat 2 (KUHP) sambil menunggu hasil visum yang dikeluarkan dari pihak RS," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin dalam jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).
Iwan terancam hukuman 9 tahun penjara. Iwan ditangkap tim Polres Jakpus pada Senin (2/1) malam, sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Ciledug, Tangerang, Banten. Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan awalnya MA tak terlihat di lokasi. Namun, setelah diamati, MA ditemukan ada di dalam gerobak yang dipakai Iwan untuk memulung.
"Pada saat ditemukan, tidak terlihat korban. Tapi, setelah kita amati, ternyata korban M ada di dalam gerobak," ucapnya.
Setelah itu, Iwan dibawa ke Mako Polres Jakarta Pusat untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara korban MA dibawa ke RS Polri untuk mendapat pemeriksaan kesehatan, baik psikis maupun fisik.
"Korban masih menjalani pemeriksaan," ujar dia.
Sebelumnya, Komarudin mengatakan hasil visum akan mempengaruhi jeratan pasal yang akan diterapkan terhadap pelaku.
"Tapi kalau ada perkembangan terbaru dari medis, hasil visum, tentu akan kita jerat dengan pasal lain," ujarnya.
Iwan Sumarno diduga menculik bocah berinisial MA (6) dari rumahnya di kawasan Gunung Sahari, Jakpus sejak Rabu (7/12). Korban ditemukan sehat, hanya kondisi tubuhnya lemas.
Simak Video 'Detik-detik Penangkapan Iwan Si Penculik Bocah di Jakpus':
(jbr/dhn)