Mahfud soal Perppu Ciptaker: Banyak Tak Paham Putusan MK, Sudah Komentar!

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 03 Jan 2023 14:00 WIB
Mahfud Md (Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md merespons kritik yang muncul atas penerbitan Perppu Cipta Kerja. Mahfud mengatakan banyak yang tidak memahami mengenai putusan MK soal UU Cipta Kerja tapi ikut berkomentar.

"Banyak yang pertama, tidak paham putusan MK itu seperti apa. Yang kedua, belum baca isinya sudah berkomentar sehingga saya persilakan saja kalau mau terus didiskusikan, diskusikan saja," kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023).

Mahfud menjelaskan MK sebelumnya memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Menurut Mahfud, MK meminta perbaikan soal omnibus masuk sistem tata hukum di Indonesia.

"Berlaku dulu selama 2 tahun. Tetapi selama 2 tahun diperbaiki. Diperbaiki berdasar apa? Berdasar hukum acara di mana di situ harus ada cantelan bahwa omnibus law itu masuk di dalam tata hukum kita. Maka kita perbaiki undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan di mana di situ disebut bahwa omnibus law itu bagian dari proses pembentukan undang-undang," ujar Mahfud.

"Nah sesudah itu diselesaikan, undang-undang PPP, pembentukan peraturan perundang-undangan itu sudah diubah dijadikan undang-undang dan diuji ke MK sudah sah, lalu Perppu dibuat berdasar itu," sambung Mahfud.

Mahfud Sebut MK Tak Pernah Batalkan Materi UU Ciptaker

Mahfud mengatakan MK tidak pernah membatalkan materi UU Cipta Kerja. Menurut Mahfud, yang minta MK adalah perbaikan agar omnibus masuk sistem hukum di Indonesia.

"Materinya kan tidak pernah dibatalkan oleh MK. Coba saya mau tanya apa pernah materi UU Ciptaker dibatalkan? Nggak. Itu prosedurnya, prosedurnya harus diulang bahwa harus ada ketentuan bahwa omnibus law itu bagian dari proses registrasi. Sudah kita perbaiki," ujar Mahfud.

Mahfud mempersilakan jika ada pihak yang mempersoalkan isi Perppu Cipta Kerja. Namun, kata Mahfud, prosedur penerbitan Perppu Cipta Kerja sudah sesuai aturan.

"Nah kalau isinya yang mau dipersoalkan silakan gitu, tetapi kalau prosedur sudah selesai. Ada istilah hak subjektif presiden itu di dalam tata hukum kita bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif presiden. Tidak ada yang membantah sekali satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu iya membuat Perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian presiden aja," beber Mahfud.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menegaskan tak ada unsur koruptif di UU Cipta Kerja. Pemerintah, kata Mahfud, hanya ingin memberikan kemudahan untuk investasi.

"Jadi saudara Undang-Undang Ciptaker itu kita percepat karena itu sebenarnya ndak ada unsur-unsur koruptifnya. Itu semuanya ingin melayani kecepatan investasi. Siapa coba? justru ingin mempermudah pekerja," ujar Mahfud.

Mahfud: Mungkin Kalau Saya Tak Jadi Menteri, Kritik Perppu Ciptaker Juga

Dalam kesempatan itu, Mahfud menganggap wajar adanya perbedaan pendapat terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja. Mahfud berandai-andai jika dirinya bukan menteri, mungkin ikut mengkritik juga seperti yang disampaikan para akademisi.

"Saya melihat memang kan reaksinya datang dari akademisi ya sudah bagus. Saya juga akademisi. Mungkin saya kalau tidak jadi menteri ngekritik kayak gitu," kata Mahfud..

Namun demikian, Mahfud menegaskan secara teori, penerbitan Perppu Cipta Kerja tak bermasalah. Dia mengatakan prosedur penerbitan Perppu Cipta Kerja sudah benar.

"Tapi saya katakan kalau secara teori udah nggak ada masalah. Jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya. Itu sudah sesuai. MK menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa omnibus law itu benar. Nah sudah kan? sudah dibuat lalu dibuat Perppu sesuai dengan undang-undang baru. Gitu," ujar Mahfud.

"Nah kalau itu masih begini saya bilang kalau menunggu kita tidak akan diuji, nggak bakalan apakah Perppu apakah undang-undang pasti dikritik. itu sudah biasa dan itu bagus. Ini demokrasi yang maju tapi kita jg kalau pemerintah menjawab itu bukan sewenang-wenang," imbuh dia.

Simak Video 'Perppu Ciptaker Tuai Pro-Kontra, Jokowi: Semua Bisa Kita Jelaskan':






(knv/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork