Jaksa awalnya bertanya ke Said soal apakah motif masuk sebagai inti dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Said kemudian menjawab, tapi langsung dipotong jaksa.
"Tadi menjelaskan asbabun nuzul (sebab turunnya) 340 KUHP tidak perlu dijauhkan motif itu menurutnya. Itu hanya sedikit saja dari saya, cuma satu lagi mengenai motif itu menurut ahli masuk bagian dari inti delik nggak?" tanya jaksa ke Said dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023).
"Jadi begini, Pak, sudah jelas," ujar Said, yang langsung dipotong jaksa.
Jaksa meminta Said langsung menjawab dengan singkat. Belum siap jaksa bicara, Said juga ikut bicara.
"Sudah jawab saja, Pak. Maksudnya masuk bagian, ya atau tidak? Itu saja jawabannya mungkin ahli tidak capek juga menjelaskan terlalu panjang kan nanti," kata jaksa.
"Eee..., tidak Pak, menyampaikan sesuatu," balas Said.
"Nggak, maksud saya," kata jaksa.
"Ha-ha-ha...," Said tertawa.
Jaksa kembali menegaskan pertanyaannya. Said tetap tertawa.
"Gini ahli saya potong mohon maaf ya maksudnya motif itu merupakan bagian inti delik nggak yang harus dibuktikan oleh penuntut umum, gitu," kata jaksa.
"Ha-ha-ha...," terdengar Said masih tertawa.
Jaksa yang mendengar Said tertawa mencoba melanjutkan penjelasannya. Pengunjung sidang kemudian ikut tertawa.
"Nggak, maksudnya iya atau tidak. Ha-ha-ha...," ujar jaksa sambil tertawa.
Said lalu menyebut salah satu jaksa ganteng. Dia mengaku senang melihat jaksa tersebut.
"Bapak, saya terasa tiba-tiba Bapak ganteng sih, bicaranya bagus, jadi saya agak senang rasa lucu saya, Pak," ujar Said.
"Bisa aja, ahli," balas jaksa.
Setelah itu, Said menjawab pertanyaan jaksa. Dia mengatakan perlu tidaknya motif pembunuhan berencana dibuktikan masih menjadi perdebatan.
"Oke Pak terima kasih atas pertanyaannya, jangan diulang-ulang lagi Pak ya. Tadi saya sudah katakan menyangkut motif itu apakah perlu dibuktikan atau tidak perlu dibuktikan memang itu perdebatan di kalangan para ahli hukum ya, cuma ada juga yang menganggap bahwa pada delik materiil utamanya pada delik-delik materiil, misalnya, tindak pidana pembunuhan itu sangat perlu dibuktikan motif," jelas Said.
Simak Video 'Jaksa Kepo Sama Catatan yang Dibawa Ahli Pidana di Sidang Sambo':
(fca/haf)