Pemerkosa ABG Bogor di Semak-semak Curi HP Korban untuk Beli RX-King

Pemerkosa ABG Bogor di Semak-semak Curi HP Korban untuk Beli RX-King

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 03 Jan 2023 13:17 WIB
Tampang dua pemerkosa ABG perempuan yang ditemukan terbaring lemas dalam semak di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, M (19) dan S (19).
Dua pemerkosa ABG Bogor di semak-semak. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Jakarta -

Dua pelaku pemerkosaan ABG perempuan berusia 14 tahun yang ditemukan di perkebunan pisang kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku berinisial M (19) dan S (19) diketahui merupakan joki balap liar.

"Dua-duanya anak motor. Jadi mereka kenal di lingkungan perjokian. Joki kecil di Bantarjati, joki desa, bukan joki gede-gedean. Joki kampung itu mah," kata Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal Iptu AM Zalukhu saat dihubungi, Selasa (3/1/2023).

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku niat awalnya hanya mencuri barang korban. Namun kemudian, muncul niat bejat tersangka untuk memperkosa korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya niat awal (untuk mencuri), tapi di tengah jalan berubah. Terus ada perencanaan, pemerkosaannya juga ada perencanaan, bukan seketika. Terus dilumpuhkannya juga sudah direncanakan," ujarnya.

Tersangka juga mengaku bahwa uang hasil curiannya direncanakan untuk membeli motor baru. Karena tak punya uang, muncul niat otak pelaku, yaitu M, untuk mencuri.

ADVERTISEMENT

Pelaku M tidak berani melakukan aksi pencurian secara terbuka. Hingga akhirnya dia memutuskan mencari mangsa melalui media sosial.

"Si pelaku utama M ini kan hobi balap ya. Dia sering jadi joki sehari-hari. Dia kan punya motor Beat Street, mau ganti ke RX-King. Kemudian dia kan nggak punya uang, terlintaslah di dalam pikiran dia untuk ngambil HP orang. Tapi kalau langsung di jalanan nggak berani dia. Akhirnya kenalan sama korban lewat FB," ucapnya.

Tersangka Dikenai Pasal Berlapis

Sebelumnya, Polres Bogor menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut. Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis tentang pemerkosaan, percobaan pembunuhan, serta pencurian dan kekerasan.

"Pasal yang dikenakan 6B Nomor 12 Tahun 2022 Undang-Undang tentang Kekerasan Seksual, Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak, dan Pasal 338, 340 juncto 53 KUHP dan Pasal 365 KUHP," terang Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Senin (2/1).

Kedua tersangka mengambil ponsel milik korban. Korban juga dianiaya oleh keduanya.

"(Yang diambil) ada HP milik korban, kemudian percobaan pembunuhan dengan tangan kosong, yaitu dipukul, dicekik, dan dilakukan persetubuhan," ucapnya.

Simak juga 'Fakta-fakta Pemuda Perkosa Ibu dan Adik Kandungnya di Lampung':

[Gambas:Video 20detik]



(rdh/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads