Akhir Pelarian Pemulung Penculik Bocah Perempuan di Jakpus

Akhir Pelarian Pemulung Penculik Bocah Perempuan di Jakpus

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 03 Jan 2023 08:00 WIB
Jakarta -

Iwan Sumarno (42), pemulung pelaku penculikan bocah yang juga mantan narapidana kasus pencabulan, akhirnya tertangkap. Yang bersangkutan ditangkap setelah hampir 1 bulan misterius.

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Iwan Sumarno bersama korbannya, MA (6), di kawasan Ciledug, Tangerang Selatan. Dia ditangkap pada Senin (2/1), sekitar pukul 21.30 WIB.

Namun demikian, lika-liku pengejaran terhadap pelaku sempat terjadi. Bahkan, pihak kepolisian harus mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku lantaran tak juga kunjung ditemukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal Mula Penculikan

Kasus ini bermula ketika MA dibawa oleh Iwan Sumarno dari Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Rabu (7/12/2022). Saat itu, Iwan menculik korban dengan menumpang bajaj.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, tampak pelaku datang menumpangi bajaj bahan bakar gas (BBG) berwarna biru. Dari rekaman tersebut, terekam pelaku turun dan meninggalkan bajaj pada pukul 10.10 WIB.

ADVERTISEMENT

Ayah MA, T (48), mengatakan pelaku sempat membeli ikan di kios tempatnya berjualan. T baru 3 bulan mengenal pelaku.

Setelah itu, pelaku bertanya soal minuman dan makanan. Hal itu terjadi sebelum pelaku membawa MA pergi.

"Awalnya dia (pelaku) datang ke kios saya, terus dia nanya sama anak saya (kakak MA). 'Mbak, ada teh manis nggak' dia bilang gitu," kata T.

Namun, teh yang ditanya pelaku tidak tersedia di kiosnya. Masih pada waktu yang sama, pelaku kembali bertanya, apakah di kios menjual nasi atau tidak. Namun, lagi-lagi saat itu di kios T tidak tersedia nasi.

"Akhirnya anak saya pergi beli beras, nggak lama, balik untuk masak nasi. Si pemulung itu ngomong sama anak saya, ya udah nanti saya mau beli ayam kentucky dulu, jadi kita bisa makan bareng di sini, katanya gitu," sambungnya.

Setelah itu, pelaku pergi mengajak MA membeli ayam goreng tepung yang lokasinya tak jauh dari kios. Ayah korban mengatakan penjual ayam goreng sempat bertanya terkait hubungan pelaku dengan korban.

"Sampai di tempat dia beli kentucky, sempat ditanya sama yang jualan, MA ini siapa? Anak saya tuh yang ditanya yang kecil. Nah yang jawab itu si pelaku, 'saya mamangnya MA.' Terus ditanya lagi, mamang dari mananya? Dari ayah apa dari ibu? Kata pelaku 'dari ibu' dia bilang gitu," cerita T.

Setelah membeli ayam goreng, pelaku dan korban tak kembali ke kios ayah korban. Pelaku mengajak MA naik ke bajaj.

Setelah dua hari anak tak kembali, orang tua (ortu) lalu melaporkan anaknya yang hilang ke Polres Metro Jakarta Pusat. Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut.

Pelaku tak kunjung ditemukan setelah 3 minggu berlalu, simak di halaman berikutnya.

3 Pekan Berlalu, Pelaku Belum Juga Ditemukan

Setelah berjalan 3 minggu, polisi masih terus mencari keberadaan pelaku dan korban. Polisi menjumpai berbagai kendala mulai dari tempat tinggal pelaku yang berpindah-pindah, identitas berbeda, hingga gerobak pelaku yang ternyata sudah dijual.

Polisi sempat menyebut identitas pemulung berbeda-beda. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan hal tersebut didapat dari hasil interogasi awal beberapa orang, termasuk orang tua korban.

"Karena kan keterangannya dari nama saja berbeda-beda. Beberapa orang yang kita interogasi, namanya berbeda," kata Komarudin saat dihubungi, Kamis (22/12).

Dari hasil interogasi, beberapa orang mengatakan inisial pelaku H, namun sebagian lain mengatakan inisialnya Y.

Kemudian, Komarudin mengatakan pelaku juga tidak punya tempat tinggal. Hal tersebut didapat dari hasil interogasi awal beberapa orang yang diduga mengenal pelaku.

"Memang dia tidak punya tempat tinggal tetap. Termasuk beberapa interogasi pun dia terkadang tidur di beberapa tempat dan tidak punya tempat tinggal tetap," ucapnya.

Polisi lantas menelusuri pengepul barang bekas untuk mencari keberadaan korban dan pelaku. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan anggotanya juga melakukan penelusuran hingga ke wilayah Jakarta Utara.

"Di sepanjang Gunung Sahari sampai ke wilayah Jakarta Utara pun saat ini tim masih menyusuri," ujarnya

Polisi lalu menemukan gerobak pemulung yang menculik bocah di Jakpus. Polisi menyebut pelaku menjual gerobaknya ke pengepul barang rongsokan sebelum menculik MA.

"Sementara progresnya kita baru berhasil mendapatkan gerobak. Gerobak itu dijual pada tanggal 7 pagi, sebelum kejadian (penculikan). Kalau kejadian itu kan tanggal 7 siang sekitar jam 10," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dimintai konfirmasi, Selasa (27/12).

Komarudin menyebutkan pelaku menjual gerobaknya dengan harga Rp 400 ribu. Dia menduga uang hasil penjualan gerobak tersebut digunakan pelaku untuk mengiming-imingi korban.

Polisi bahkan sampai harus terbitkan DPO, simak di halaman berikutnya.

DPO Diterbitkan

Pihak kepolisian pun tak menyerah. Kali ini, polisi menerbitkan wajah pelaku beserta status DPO.

"Kami telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang ataupun DPO yang sudah kita sebarkan, mengingat tim kami di lapangan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, penculikan, yang membawa korban inisial M dengan menggunakan bajaj," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin kepada wartawan, Minggu (1/1).

Komarudin mengatakan pihaknya menerbitkan status Iwan Sumarno masuk DPO penculikan anak pada Jumat (30/12). Polisi juga sedang menyebarkan foto terduga pelaku penculikan anak tersebut.

"Kemarin 30 Desember, kita mengeluarkan surat DPO atas nama Iwan Sumarno alias Herman alias Jacky alias Yudi," ujarnya.

Pelaku Diduga Residivis Kasus Pencabulan

Tak hanya itu, Komarudin menyampaikan polisi sempat mendapat titik terang keberadaan pelaku dari warga. Yang bersangkutan sempat diamankan warga di daerah Pademangan, Jakarta Utara.

Komarudin mengatakan pihaknya menemukan kartu tanda penduduk (KTP) terduga pelaku tersebut dan mencocokkan identitas pemilik KTP dengan pelaku penculikan. Dari KTP tersebut, diketahui terduga pelaku sempat menjadi tahanan pada 2014. Iwan Sumarno pernah divonis 7 tahun penjara atas kasus pencabulan anak.

"Di mana tahun 2014, bahwa Iwan Sumarno alias Jakcy tersangkut permasalahan hukum di Pengadilan Jakarta Utara, dimana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan vonis penjara, diperkirakan baru 2021 yang bersangkutan selesai (dipenjara)," katanya.

Pelaku Ditangkap di Ciledug

Pelarian pelaku pun berakhir pada Senin (2/1) malam kemarin. Iwan Sumarno ditangkap oleh polisi di kawasan Ciledug, Tangerang Selatan.

"MA sudah kami temukan dan pelaku sudah kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto saat dihubungi, Senin (2/1/2023).

Komarudin menyebut Iwan ditangkap di kawasan Cipadu, Ciledug, Tangerang Selatan, sekitar pukul 21.30 WIB, Senin (2/1). Pelaku ditangkap bersama dengan korban yang diculiknya.

"Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat beshasil menemukan terduga pelaku dan juga korban," kata Komarudin kepada wartawan di RS Polri Kramat Jati.

Komarudin menyampaikan pihaknya baru bisa menangkap pelaku yang tengah bersama dengan korban sekitar pukul 21.30 WIB. Dia menyebut saat itu pihaknya menerima informasi pelaku berada di wilaya Cipadu, Ciledug.

"Di mana tadi sekira pukul 21.30 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku bersama korban berada di sekitar wilayah Cipadu, Ciledug," ujar dia.

Halaman 5 dari 4
(maa/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads