Sah! Jokowi Tandatangani KUHP Baru Jadi UU

Andi Saputra - detikNews
Senin, 02 Jan 2023 20:08 WIB
Presiden Jokowi (Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan KUHP baru menjadi undang-undang (UU). KUHP baru ini akan efektif berlaku 3 tahun yang akan datang.

"Disahkan di Jakarta pada 2 Januari 2023," demikian bunyi UU Nomor 1 Tahun 2023 yang dikutip detikcom, Senin (2/1/2023).

UU 1/2023 itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan diundangkan oleh Mensesneg Pratikno.

"Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi pasal 624.

Pasal 623 menyebutkan:

Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.

KUHP baru itu berisi 624 pasal dan menggantikan KUHP peninggalan Belanda. Selain itu, mengkodifikasi sejumlah UU lain.

Simak juga video 'Perppu Ciptaker Tuai Pro-Kontra, Jokowi: Semua Bisa Kita Jelaskan':






(asp/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork