Jaksa di Sidang dr Tifa: Jokowi Alami Kerugian Imateriil dan Merasa Dihina

Jaksa di Sidang dr Tifa: Jokowi Alami Kerugian Imateriil dan Merasa Dihina

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 02 Jul 2026 13:37 WIB
Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu. (Taufiq/detikcom)
Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu. (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyasumma alias dr Tifa melakukan fitnah, penghinaan, hingga pencemaran nama baik Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Jaksa menyebut, akibat perbuatannya, Jokowi mengalami kerugian imateriil dan merasa terhina.

"Saksi Joko Widodo merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya, bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi," kata jaksa dalam dakwaannya di PN Jakarta Timur, Kamis (2/72026).

Jaksa menjelaskan Jokowi mengetahui dugaan pencemaran nama baiknya dari unggahan media sosial (medsos). Dia mendengar dr Tifa menuding ijazah S1 Jokowi adalah palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Jokowi meminta ajudannya dan kuasa hukum mengumpulkan barang bukti unggahan di medsos. Ada lima unggahan yang dianggapnya menyerang harkat dan martabatnya.

Di sisi lain, jaksa telah mendapat bukti yang menyatakan ijazah Jokowi merupakan dokumen asli. Hal ini berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik yang dilakukan oleh Polri dan disimpulkan ijazah Jokowi identik dengan 14 dokumen pembanding.

Selain itu, berdasarkan buku petunjuk program studi, UGM telah menerbitkan ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 tanggal 5 November 1985 atas nama Jokowi. Dia juga menyelesaikan kuliah di UGM.

"Bahwa terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa," ucap dia.

Atas perbuatannya, Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP. Kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Tonton juga video "Dokter Tifa: Jokowi Wajib Hadir di Sidang, Tunjukkan Ijazah Asli"

(kuf/jbr)


Berita Terkait