LPSK Terima Info Dugaan Intimidasi Mobil Petugas KPUD di Kalteng Dibakar

ADVERTISEMENT

LPSK Terima Info Dugaan Intimidasi Mobil Petugas KPUD di Kalteng Dibakar

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Senin, 02 Jan 2023 20:05 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di Mapolres Malang
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi (Muhammad Aminudin/detikJatim)
Jakarta -

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan dari Koalisi Kawal Pemilu Bersih soal adanya peristiwa kendaraan milik anggota KPUD di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang terbakar. Edwin menyampaikan, saat konsultasi, Koalisi Kawal Pemilu Bersih menduga kebakaran kendaraan itu terkait kegiatan verifikasi faktual partai politik yang sedang dilakukan.

"Koalisi datang menyampaikan beberapa hal tentang temuan mereka menyangkut indikasi terkait verifikasi faktual parpol. Kemudian, juga ada peristiwa yang menimpa salah satu anggota KPUD di Kalimantan Tengah (Kalteng) di mana kendarannya terbakar," kata Edwin pada wartawan di gedung LPSK, Jaktim, Senin (2/1/2023).

Edwin mengatakan terbakarnya kendaraan salah satu petugas KPUD di Kalteng itu sudah dilaporkan kepada polisi. Namun Edwin tak tahu sejauh mana tindak lanjut polisi terhadap laporan itu.

"Peristiwa itu sudah dilaporkan ke polisi. Namun sejauh ini kami juga belum mendapatkan informasi apakah atas peristiwa itu sudah dilakukan penyelidikan atau belum," ujarnya.

Edwin mengaku pihaknya juga belum dapat memastikan betul atau tidak terbakarnya mobil berkaitan dengan kegiatan verifikasi faktual yang dilakukan petugas KPUD Kalteng tersebut. "Kami belum bisa memastikan apakah terbakar karena masalah kendaraannya, atau karena dibakar. Itu yang akan kami dalami terlebih dahulu," terang Edwin.

Edwin menuturkan pembahasan soal dugaan intimidasi terhadap petugas verifikasi faktual parpol di KPUD Kalteng ini masih di tahap konsultasi. LPSK, sambung Edwin, akan bersikap terbuka jika petugas yang mobilnya terbakar itu meminta perlindungan.

"Sejauh ini masih bersifat konsultasi, jadi kami masih menunggu permohonan. Jadi permohonan perlindungannya dari pihak yang mobilnya terbakar itu belum kami terima. Kalau sudah kami terima, tentu kami dalami kepada penyidiknya (di kepolisian-red)," terang Edwin.

Lihat juga video 'LPSK Cuma Bisa Lindungi Korban Intimidasi Kecurangan Pemilu Bila Masuk Pidana':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT