Bawaslu Proses 99 Dugaan Pelanggaran Selama Tahapan Verifikasi Parpol

Bawaslu Proses 99 Dugaan Pelanggaran Selama Tahapan Verifikasi Parpol

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 31 Des 2022 13:54 WIB
Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)
Foto: Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)
Jakarta -

Bawaslu RI mencatat ada sebanyak 99 dugaan pelanggaran selama tahapan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024. Rinciannya yakni 80 merupakan hasil temuan dan 19 merupakan laporan

Anggota Bawaslu RI Puadi, mengatakan data tersebut merupakan data per 13 Desember 2022. Dia merinci 18 laporan terkait dengan pendaftaran parpol, 17 laporan di antaranya diperiksa oleh Bawaslu dan satu laporan oleh Panwaslih Aceh, sementara satu laporan lagi dari Aceh terkait dengan Verifikasi Faktual

"Hasil penanganan terhadap 18 laporan tersebut, adalah 9 laporan dihentikan di putusan pendahuluan, 9 laporan dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi. Satu laporan di Aceh menyatakan KPU Pidie melanggar dan diberi sanksi teguran serta perbaikan administrasi" ujar Puadi dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, temuan dugaan pelanggaran rinciannya 75 dugaan terjadi dalam verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten dan Kota berupa kasus video call yang terjadi di 13 provinsi. Hasilnya 11 temuan dihentikan.

"Hasil penanganan, sebanyak 11 temuan dihentikan pada putusan pendahuluan, sebanyak 64 temuan menyatakan KPU Kabupaten/Kota terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi dan diberi sanksi berupa teguran," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, terdapat satu temuan terkait dengan pelanggaran administrasi pada tahapan verifikasi administrasi di Jawa Timur. Puadi menyebut hasil penanganan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi.

Lebih lanjut, Puadi mengatakan empat temuan dugaan pelanggaran verifikasi faktual ditemukan di Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Barat. Puadi mengatakan pelanggaran itu terjadi pada saat verifikasi faktual.

"Hasil penanganan, satu temuan Sulbar, menyatakan ada pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten, sanksi berupa teguran. Satu temuan di Kalsel menyatakan KPU Kotabaru melanggar dan memberi sanski teguran. Dua temuan di Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman, Sumbar, masih dalam proses sidang pemeriksaan," imbuhnya.

(dek/dek)



Hide Ads