Terdakwa Budiyono, eks programmer aplikasi pembayaran Samsat Kelapa Dua Banten, mengatakan diberi fasilitas apartemen untuk membantu membobol aplikasi pembayaran kendaraan bermotor. Apartemen itu, kata dia, ada di dekat kantor Samsat Kelapa Dua, Tangerang.
"Jadi awalnya saya di rumah, daripada di rumah, ya sudah di Kelapa Dua, sewa kayak apartemen," kata terdakwa Budiyono di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (2/1/2023).
Apartemen itu, katanya, difasilitasi oleh terdakwa Zulfikar, yang kala itu menjabat Kasi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Samsat Kelapa Dua. Di sana mereka berkantor kadang berempat bersama terdakwa lain, yaitu M Bagza Ilham dan M Pridasya.
"Rame-rame kita di situ, jadi saya suruh ngantor di situ," ujarnya.
Saat ditanya Ketua Majelis Dedy Adi Saputra nama apartemen yang digunakan, terdakwa Budiyono mengaku tidak ingat. Ia juga mengaku tidak tahu siapa yang menanggung untuk membayar apartemen itu.
"Yang bayar siapa, Saudara di apartemen itu?" tanya majelis.
"Tidak tahu, jadi saya kayak orang kerja, pagi berangkat sore pulang, sore hari saya pulang," katanya.
Terdakwa juga mengaku lupa sejak kapan berkantor di apartemen itu untuk membantu membobol aplikasi Samsat. Yang ia ingat, katanya, mereka berhenti pada Februari 2022 begitu pembobolan aplikasi diketahui.
"Sampai Februari," ujarnya.
Terdakwa mengatakan ia memang pembuat aplikasi Samsat Banten di bawah PT Askomindo. Setelah dari perusahaan itu, ia lalu menjadi pegawai honorer di Samsat Balaraja dari 2013 hingga 2017. Terdakwa lalu bertugas di kantor pusat, yaitu di Bapenda Pemprov Banten selama hampir 2 tahun lalu pindah ke Samsat Ciledug.
"Saya ke Ciledug sampai pertengahan 2021," katanya.
Karena pembuat aplikasi, ia mengakui bahwa masuk ke sistem Samsat Banten sebagai super-admin. Selain itu, ia menggunakan akun dan password milik terdakwa Bagza dan Pridasya. Setiap hari, manipulasi pajak dilakukan ke tiga atau empat wajib pajak.
"Tergantung dari Bagza aja, kadang sehari satu atau dua, cuma nggak tiap hari, seminggu bisa tiga atau empat kali," ujarnya.
Korupsi penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua dilakukan selama 9 bulan dari Maret 2021 hingga Februari 2022. Total kerugian negara dalam korupsi ini berdasarkan dakwaan penuntut umum Rp 10,8 miliar.
Lihat juga video 'Karyawan Gaji Minimal 5 Juta Kini Kena PPh 5 Persen':
(bri/maa)