Budiyono, eks programmer aplikasi Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten, mengungkapkan cara dia membobol aplikasi dan menggelapkan pajak. Budiyono, yang berstatus terdakwa kasus korupsi modus penggelapan pajak, merupakan pembuat aplikasi dan super-admin aplikasi tersebut.
Di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Senin (2/1/2023), Budiyono mengatakan ia memasukkan kode sandi atau password pada aplikasi Samsat Kelapa Dua. Setelah itu, basis data atau database Samsat Banten terbuka.
Budiyono menuturkan hal itu dilakukannya pertama kali sekitar April 2020. Dia masuk menggunakan super-admin miliknya karena dia adalah pembuat aplikasi. Setelah itu, untuk masuk ke database menggunakan akun dan password milik terdakwa M Bagza Ilham dan Ahmad Pridasya yang bertugas di Ruang Control (RC).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pakai user (username) Ahmad atau Bagza di Samsat sendiri, bagian Ruang Control (RC) itu mempunyai aplikasi untuk menarik data, RC punya aplikasi bebas SSD klien, saya menggunakan itu. Jadi langsung ke form-nya, nah itu masuk ke sistem dan database langsung," kata Budiyono di hadapan majelis hakim.
Budiyono lanjut menerangkan, selain petugas RC, yang bisa masuk ke database aplikasi Samsat Kelapa Dua adalah orang di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pusat. Ia melakukan modus perubahan data nilai pajak di sistem, karena pernah terjadi kasus serupa di Samsat Rangkasbitung.
"Yang di Rangkas kejadiannya sama, sistemnya diedit jadi setelah wajib pajak bayar, diedit, kemudian diposting. Prosesnya di Rangkas itu pajak kendaraan baru, hanya uangnya saja diambil, uangnya dinolkan di sistem, diedit, rupiahnya dinolkan," ujarnya.
Budiyono kemudian mengatakan bedanya dengan modus di Rangkas, ia mencetak ulang kuitansi pembayaran pajak mobil baru BBN 1 ke BBN 2 atau mobil bekas. "Di Rangkas 2 tahun baru ketahuan, kalau kita belum setahun sudah ketahuan," jelasnya.
Lihat juga video '3 Tahun Buron, Pelaku Penggelapan Pajak di Cianjur Ditangkap':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Lewat cara ini, ia mengaku melakukan manipulasi ke wajib pajak seminggu tiga atau empat kali. Sebab, manipulasi dilakukan berdasarkan data yang masuk berdasarkan arahan terdakwa lain di grup Telegram.
"Tergantung dari Bagza aja, kadang sehari satu atau dua, cuma nggak tiap hari, seminggu bisa tiga atau empat kali," terangnya.
Korupsi penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Banten merugikan negara Rp 10,8 miliar. Di persidangan sebelumnya, terdakwa eks Kasi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Zulfikar bersaksi dan mengakui bahwa dia melakukan kontrol terkait penggelapan pajak. Terdakwa lain di kasus ini adalah bawahannya, yaitu M Bagza Ilham dan M Pridasya.