Korupsi Pajak Kendaraan di Samsat Kelapa Dua Direncanakan Sejak 2020

Korupsi Pajak Kendaraan di Samsat Kelapa Dua Direncanakan Sejak 2020

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 28 Des 2022 12:13 WIB
Para terdakwa korupsi penggelapan pajak mobil di Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten (Foto: Bahtiar Rifai/Detikcom)
Foto: Para terdakwa korupsi penggelapan pajak mobil di Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten (Foto: Bahtiar Rifa'i/Detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus korupsi penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten, Zulfikar, mengungkapkan rencana pembobolan aplikasi Samsat Banten dilakukan direncanakan sejak 2020. Zulfikar adalah mantan Kasi Penetapan, Penerimaan dan Penagihan.

"Pertama kali itu saya dengan (terdakwa) Pridasya dengan Budiyono, saya waktu itu belum dilantik di Samsat, masih di Dishub. Saat itu ngobrol-ngobrol tentang keadaan Samsat, prosesnya. Saya di Dishub dan (terdakwa) Bagza di Pertanian, itu 2020 bulan Oktober," kata Zulfikar di hadapan majelis yang dipimpin Dedy Ari Saputra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (28/12/2022).

Zulfikar mengaku melakukan tes pertama penggelapan pajak kendaraan pada Maret 2021. Satu berkas mereka gelapkan nilai pajak kendaraan. Mereka saling berbagi tugas di tempat masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tes satu berkas waktu itu, berkas dikasih ke saya dari (terdakwa) Bagza, saya kasih ke (terdakwa) Budi," ujarnya.

Setelah itu, terdakwa Budiyono merubah nilai setoran wajib pajak di aplikasi Samsat Banten. Oleh Bagza, uang kemudian diambil dan diserahkan pada dirinya.

ADVERTISEMENT

Pada April 2021, dibentuk grup Telegram berisi keempat terdakwa. Setiap mereka beroperasi melakukan manipulasi atau pemotongan nilai pajak kendaraan di aplikasi, komunikasi selalu dilakukan di grup tersebut.

Tugasnya katanya adalah ada yang memfoto kuitansi notice wajib pajak, foto dikirim ke grup. Setelah di grup, Budiyono langsung melakukan perubahan di sistem aplikasi Samsat Banten.

"Setelah itu langsung, difoto, (dikirim) di grup, langsung edit, selesai," ujarnya.

Tapi, terdakwa membantah bahwa rencana pembobolan ini adalah inisiatif dirinya sebagai pimpinan. Katanya, ini jadi rencana mereka berempat melakukan pembobolan.

Memang, ia mengaku bahwa menghubungi terdakwa Budiyono sebagai pembuat aplikasi, termasuk bawahannya yaitu terdakwa Bagza dan Pridasya.

"Melihat keadaan seperti ini kita berbicara keempat," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Saat Buronan Pajak BBM Rp 5 M Ditangkap di PN Jambi':

[Gambas:Video 20detik]



Selain itu, inisiatif membobol aplikasi Samsat Banten ini katanya karena terinspirasi pernah ada kasus serupa di Samsat Rangkasbitung, Lebak. Tapi, tidak ada proses hukum di kasus tersebut.

"Kasus lama setahu saya di Rangkas, itu tidak diproses hukum," terangnya.

Kasus penggelapan pajak Samsat Kelapa Dua merugikan negara Rp 10,8 miliar. Empat terdakwa adalah Zulfikar sebagai pejabat Kasi Penetapan, Penerimaan dan Penagihan, M Bagza Ilham dan Ahmad Pridasya sebagai pegawai Samsat Kelapa dua dan Budiyono sebagai pembuat aplikasi pembayaran Samsat Banten.

Halaman 2 dari 2
(bri/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads