Suara Mahasiswa

Catatan KMHDI soal Korupsi hingga Ekonomi di RI Sepanjang 2022

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 02 Jan 2023 15:16 WIB
Foto: Ketua Umum KMHDI, Putu Yoga Saputera. (dok. istimewa)
Jakarta -

Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) merangkum sejumlah hal yang dinilai masih menjadi masalah di Indonesia sepanjang 2022. Permasalahan yang dimaksud KMHDI mulai dari penanganan korupsi hingga kondisi ekonomi.

"Mengakhiri tahun 2022, catatan kurang baik masih mewarnai situasi di Indonesia. Mulai dari persoalan penanganan korupsi yang masih lemah, produk hukum yang cacat prosedural, kebijakan pemerintah yang menjadi polemik, perekonomian yang belum stabil, hingga jumlah pengangguran yang tinggi dan politik identitas masih jadi PR besar yang harus segera dituntaskan," kata Ketua Presidium PP KMHDI I Putu Yoga Saputra dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).

Putu Yoga mengatakan KMHDI berharap sejumlah permasalahan tersebut menjadi perhatian bersama, khususnya Pemerintah. Dia berharap di tahun yang baru ini, permasalahan itu dapat teratasi.

"Dari tahun ke tahun, korupsi di Indonesia kian menunjukkan peningkatan baik dari segi jumlah kasus, tersangka, maupun potensi kerugian negaranya. Sehingga anggapan korupsi sebagai penyakit kronis bagi sebuah bangsa yang sulit disembuhkan, sepertinya tidaklah berlebihan," ucap Putu Yoga.

Dia mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat pada semester I tahun 2022, terdapat 252 kasus korupsi dan sebanyak 612 orang, di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 33,6 Triliun.

"Hasil pemantauan kinerja ini menunjukkan belum optimalnya penindakan kasus korupsi. Sebab, jika dilihat berdasarkan target yang tertera dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2022, target keseluruhan penegak hukum selama semester I tahun 2022 adalah sebanyak 1.387 kasus di tingkat penyidikan," ujar dia.

"Artinya, jika dibandingkan dengan jumlah kasus yang diusut, maka aparat penegak hukum hanya berhasil merealisasikan sebesar 18 persen dari target atau jika dikonversikan ke sebuah nilai. Maka aparat penegak hukum dalam konteks penanganan kasus korupsi memperoleh nilai E (Sangat Buruk)," sambung Putu Yoga.

Yoga menyampaikan KMHDI juga menilai produk hukum dan cacat prosedural terbentuk karena pada 2022 eksekutif bersama legislatif mengesahkan undang-undang tanpa pelibatan publik.

"Konsolidasi politik pemerintah yang sudah dari awal terbangun, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif berimplikasi pada kemudahan pemerintah untuk mengesahkan undang-undang, atau aturan lainnya dengan sangat cepat, tanpa melalui proses kritik, dengar pendapat, bahkan tanpa perlu melibatkan publik," kata Putu Yoga.

Simak juga video 'Kejati Jabar Serahkan Barang Bukti Korupsi PT Posfin Rp 13 M ke Negara':



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(aud/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork