Penculik Bocah di Jakpus Eks Napi Pencabulan, Keluarga Korban Khawatir

Penculik Bocah di Jakpus Eks Napi Pencabulan, Keluarga Korban Khawatir

Ilham Oktafian - detikNews
Senin, 02 Jan 2023 15:00 WIB
Stop Child Violence and Trafficking. Stop Violence Against Children, child bondage in angle image blur , Human Rights Day concept.
Ilustrasi Penculikan (Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang)
Jakarta -

Diduga pelaku penculikan bocah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Iwan Sumarno, pernah menjadi narapidana kasus pencabulan anak. Keluarga korban pun khawatir akan kondisi MA (16), yang sudah diculik lebih dari tiga pekan.

"Sangat amat khawatir," ucap kakak MA, Ardia Maharani, saat dihubungi detikcom pada Senin (2/1/2023).

Ardia pun terkejut Iwan menculik adiknya itu. Dia tidak menaruh curiga terhadap Iwan yang kerap membeli di warung milik keluarga korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pastinya sangat terkejut karena kami pihak keluarga tidak menaruh curiga sama sekali terhadap pelaku," kata Ardia.

Pihak keluarga, sambung Ardia, pun berharap pelaku segera ditangkap. Selain itu, keluarga MA menginginkan pelaku dihukum seberat-beratnya.

ADVERTISEMENT

"Semoga pelaku cepat tertangkap dan mendapat hukuman seberat-beratnya," kata dia.

Diketahui, seorang bocah berinisial MA (6) jadi korban penculikan oleh seorang pria yang dikenal sebagai pemulung. Sudah tiga pekan berlalu, kabar bocah ini masih misterius.

Pelaku membawa MA dari kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Rabu (7/12/2022). Pemulung tersebut menculik MA dengan menumpangi bajaj.

Polisi telah menetapkan Iwan Sumarno masuk daftar pencarian orang (DPO). Tak hanya itu, polisi berhasil menelusuri bahwa pelaku sempat menjadi tahanan kasus pencabulan anak.

Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), mengatakan, dari data KTP, diduga pelaku sempat menjadi tahanan pada 2014. Dia divonis 7 tahun penjara karena kasus pencabulan.

"Di mana tahun 2014, bahwa Iwan Sumarno alias Jakcy tersangkut permasalahan hukum di Pengadilan Jakarta Utara, di mana yang bersangkutan di pidana dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan vonis penjara, diperkirakan baru 2021 yang bersangkutan selesai (dipenjara)," katanya.

Lihat video 'Yang Diketahui Sejauh Ini soal Penculikan Bocah di Jakpus':

[Gambas:Video 20detik]

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads