3 Fakta soal Pemulung yang Masuk DPO Penculikan Anak di Jakpus

3 Fakta soal Pemulung yang Masuk DPO Penculikan Anak di Jakpus

Tim detikcom - detikNews
Senin, 02 Jan 2023 12:18 WIB
Sosok Iwan Sumarno, pemulung yang masuk DPO penculikan anak 6 tahun berinisial MA di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Polisi kini menetapkan Iwan Sumarno masuk daftar pencarian orang atau DPO penculikan anak. Polisi masih memburu Iwan Sumarno alias Herman alias Yudi alias Jacky, terduga pelaku penculikan anak berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus).

Untuk diketahui, bocah berinisial MA (6) menjadi korban penculikan oleh seorang pria yang dikenal sebagai pemulung. Pelaku membawa korban dari kawasan Gunung Sahari, Jakpus, pada Rabu (7/12/2022) dengan menumpangi bajaj.

Sebelumnya, polisi menyebut identitas pemulung berbeda-beda. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan hal tersebut didapat dari hasil interogasi awal beberapa orang, termasuk orang tua korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kan keterangannya dari nama saja berbeda-beda. Beberapa orang yang kita interogasi, namanya berbeda," kata Komarudin saat dihubungi, Kamis (22/12).

Dari hasil interogasi, beberapa orang mengatakan inisial pelaku H, namun sebagian lain mengatakan inisialnya Y. Keberadaan pelaku pun sulit terdeteksi usai kerap berpindah-pindah tempat tinggal.

ADVERTISEMENT

Berikut ini sederet fakta yang diketahui terkait sosok pemulung yang masuk DPO penculikan anak 6 tahun di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Polisi Tetapkan Iwan Sumarno Masuk DPO Penculikan Anak di Jakpus

Saat ini polisi telah menetapkan Iwan Sumarno alias Herman alias Yudi alias Jacky masuk daftar DPO penculikan anak. Pria yang dikenal sebagai pemulung itu diduga pelaku penculikan anak berinisial MA (6) di Gunnung Sahari, Jakpus.

"Kami telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang ataupun DPO yang sudah kita sebarkan, mengingat tim kami di lapangan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, penculikan, yang membawa korban inisial M dengan menggunakan bajaj," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin kepada wartawan, Minggu (1/1/2022).

Komarudin mengatakan pihaknya menerbitkan status Iwan Sumarno masuk DPO penculikan anak pada Jumat (30/12). Polisi juga sedang menyebarkan foto terduga pelaku penculikan anak tersebut.

"Kemarin 30 Desember, kita mengeluarkan surat DPO atas nama Iwan Sumarno alias Herman alias Jacky alias Yudi," ujarnya.

Sosok Iwan Sumarno, pemulung yang masuk DPO penculikan anak 6 tahun berinisial MA di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.Sosok Iwan Sumarno, pemulung yang masuk DPO penculikan anak 6 tahun berinisial MA di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa

Profil Pemulung yang Masuk DPO Penculikan Anak di Gunung Sahari

Dari foto yang diterima detikcom, Minggu (1/1/2023), sosok Iwan Sumarno memiliki badan yang kurus dan kulit sawo matang. Dalam foto itu, Iwan tampak mengenakan topi dengan kaus hitam panjang serta menggunakan jam tangan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengimbau masyarakat yang melihatnya segera melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat atau kantor polisi terdekat. Masyarakat juga bisa melapor melalui nomor kontak 0877009799.

"Apabila menemukan orang dengan ciri atau wajah seperti ini agar segera menginformasikan kepada kepolisian setempat atau kepada kami di nomor layanan keposlian 0877009799. Silakan disampaikan kepada kami," kata Komarudin.

Komarudin juga mengimbau warga tidak main hakim sendiri. Dia minta warga segera melaporkan saja jika melihat pelaku.

"Kami minta masyarakat tidak main hakim sendiri, cukup laporkan di mana, dilengkapi dengan dokumentasi atau foto, sehingga kita bisa langsung menindaklanjuti," ujarnya.

Rekam Jejak Pemulung Masuk DPO Penculikan Anak di Gunung Sahari

Kamarudin menyampaikan polisi menduga Iwan Sumarno menjadi pelaku penculikan berdasarkan penelusuran CCTV. Kemudian, Komarudin menyebut Iwan Sumarno sempat diamankan warga di daerah Pademangan, Jakarta Utara.

Komarudin mengatakan pihaknya menemukan kartu tanda penduduk (KTP) terduga pelaku tersebut dan mencocokkan identitas pemilik KTP dengan pelaku penculikan. Dari KTP tersebut, diketahui terduga pelaku sempat menjadi tahanan pada 2014. Iwan Sumarno pernah divonis 7 tahun penjara atas kasus pencabulan anak.

"Di mana tahun 2014, bahwa Iwan Sumarno alias Jakcy tersangkut permasalahan hukum di Pengadilan Jakarta Utara, dimana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan vonis penjara, diperkirakan baru 2021 yang bersangkutan selesai (dipenjara)," katanya.

Simak Video 'Yang Diketahui Sejauh Ini soal Penculikan Bocah di Jakpus':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads