Polisi tengah menyelidiki kasus penganiayaan yang dilakukan pria berinisial AAP terhadap pacarnya berinisial NA di Cikini, Jakarta Pusat. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah naik tersangka pelaku inisial A," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Senin (2/1/2023).
Komarudin mengatakan, dari serangkaian pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan penyidik, AAP terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada pacarnya tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Dari hasil gelar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal 351 ya," katanya.
Komarudin mengatakan pelaku AAP saat ini belum ditahan. Pelaku akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (5/1).
"Hari Kamis ini ya (diperiksa). Jadi masih dalam prosedur tahap pemanggilan sebagai tersangka," katanya.
Aksi penganiayaan terhadap seorang wanita di sebuah kafe di kawasan Cikini viral di media sosial. Korban mengaku disekap dan dianiaya pelaku hingga mengalami gegar otak ringan.
Peristiwa itu terjadi pada 30 Oktober 2022. NA menduga terlapor AAP, yang saat itu menjadi pacarnya, cemburu melihat kedekatan NA dengan teman transpuannya.
Pelaku Sempat Ajak Damai
Pelapor atau wanita yang mengalami penyekapan dan penganiayaan oleh pacarnya di Cikini, Jakarta Pusat, NA (26), mengaku sempat didatangi terlapor AAP di Kota Bandung. Pelaku sempat mengajak damai NA agar mau mencabut laporan.
Berdasarkan pengakuan NA, pelaku datang bersama ibunya ke kediaman NA di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (18/12/2022). Pelaku datang usai korban mengunggah tindakan pelaku ke media sosial.
"Jumat naik (media sosial), Minggu, dia (pelaku) sama ibunya ke Bandung," katanya kepada detikcom saat dihubungi, Senin (26/12).
NA mengakui tak menggubris kedatangan pelaku. Hingga akhirnya ibunya yang menemui pelaku.
Selengkapnya baca halaman selanjutnya.
Simak juga 'Saat Aniaya Tahanan, Oknum Polisi Medan Dituntut 8 Tahun Bui':
(ygs/yld)