Polres Metro Jakarta Pusat tengah mengusut kasus penyekapan dan penganiayaan kepada pelapor NU (26) oleh terlapor AAP. Polisi menyebutkan segera menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
"Masih penanganan kami. Penetapan tersangka dan lainnya dalam minggu ini," kata Kasat Reskrin Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto saat dihubungi Senin (26/12/2022).
Ia juga menyatakan status kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan. Kepolisian, lanjutnya, telah memeriksa beberapa saksi dan melakukan gelar perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kami gelar perkaranya atas pemeriksaan saksi-saksi kemarin yang menguatkan adanya penyekapan," pungkasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan alasan terkait lamanya waktu penanganan kasus penganiayaan tersebut. Gunarto menuturkan, dalam kasus itu juga terdapat indikasi penyekapan.
"Kemarin kami butuh waktu karena pelaporan tersebut bukan penganiayaan saja namun adanya penyekapan. Sehingga persangkaan adanya penyekapan ini kami pastikan dan perkuat unsurnya," tuturnya.
Sebelumnya, aksi penganiayaan terhadap seorang wanita di sebuah kafe di kawasan Cikini viral di media sosial. Korban mengaku disekap dan dianiaya pelaku hingga mengalami gegar otak ringan.
Kasus penganiayaan itu telah dilaporkan oleh NA selaku korban dan teregister dengan nomor LP/B/2473/X/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tanggal 30 Oktober 2022.
(dwia/aik)