Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) telah melakukan gelar perkara atas kasus penganiayaan yang dilakukan pria berinisial AAP terhadap pacarnya, NA, di sebuah kafe di kawasan Cikini, Jakpus. Saat ini kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.
"Sudah (naik ke penyidikan)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto saat dimintai konfirmasi, Senin (26/12/2022).
Ia mengatakan kasus tersebut sedang ditangani pihak kepolisian. Sebelumnya, lanjutnya, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi atas kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih penangan kami (polisi). Sudah kami gelar perkaranya atas pemeriksaan saksi-saksi kemarin yang menguatkan adanya penyekapan," jelasnya.
Lebih lanjut Gunarto mengungkapkan alasan terkait lamanya waktu penanganan kasus penganiayaan tersebut. Ia menuturkan, dalam kasus itu juga terdapat indikasi penyekapan.
"Kemarin kami butuh waktu karena pelaporan tersebut bukan penganiayaan saja namun adanya penyekapan sehingga persangkaan adanya penyekapan ini kami pastikan dan perkuat unsurnya," tuturnya.
Sebelumnya, aksi penganiayaan terhadap seorang wanita di sebuah kafe di kawasan Cikini viral di media sosial. Korban mengaku disekap dan dianiaya pelaku hingga mengalami gegar otak ringan.
Peristiwa terjadi pada 30 Oktober 2022. NA menduga terlapor AAP yang saat itu menjadi pacarnya, cemburu melihat kedekatan NA dengan teman transpuannya.
Simak juga 'Hasnaeni 'Wanita Emas' Mengaku Khilaf Sebar Isu Pelecehan oleh Ketua KPU':
(yld/yld)