Dito Mahendra Selalu Absen, Ini Ancaman Pidana bagi Saksi Tak Hadir di Sidang

Zunita Putri - detikNews
Senin, 02 Jan 2023 12:24 WIB
Foto ilustrasi hukum. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Nikita Mirzani dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang lantaran Dito Mahendra, yang merupakan saksi pelapor, tidak kunjung hadir dalam sidang kasus pencemaran nama baik. Ternyata, ada ancaman pidana bagi Dito yang tidak pernah menghadiri sidang.

Catatan detikcom, Senin (2/1/2023), buntut bebasnya Nikita Mirzani, Dito Mahendra dipolisikan jaksa penuntut umum. Dito dinilai menghalang-halangi penuntutan jaksa atas Nikita Mirzani dengan tidak menghadiri sidang.

Aturan pidana untuk saksi yang tidak pernah hadir di sidang itu ada di KUHP Pasal 221 dan Pasal 224.

Sebelum Nikita Mirzani bebas, Dito Mahendra sebenarnya sudah dipanggil jaksa beberapa kali, tapi tidak kunjung hadir. Kemudian, hakim mengeluarkan perintah pemanggilan lagi, tapi lagi-lagi Dito Mahendra tidak hadir di sidang.

Aturan mengenai hakim mengeluarkan perintah pemanggilan ada di pasal 159 KUHAP, berikut bunyinya:

(1) Hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang.

(2) Dalam hal saksi tidak hadir, meskipun telah dipanggil dengan sah, dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.

Puncaknya, pada 29 Desember 2022, setelah hakim mengeluarkan penetapan dan Dito tidak juga menghadiri sidang, hakim pun menjatuhkan vonis bebas terhadap Nikita Mirzani. Berkas perkara Nikita juga dikembalikan ke jaksa penuntut umum.

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," ucap ketua majelis hakim Dedy saat itu.

"Membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," imbuhnya.

Majelis hakim beralasan perkara yang menjerat Nikita Mirzani adalah delik aduan, tapi Dito Mahendra selaku saksi korban malah tidak pernah muncul dalam persidangan.

Atas vonis tersebut, jaksa pun mengajukan banding. Jaksa juga melaporkan Dito ke polisi. Jaksa menilai absennya Dito itu diduga dilakukan dengan sengaja.

Dito Mahendra pun terancam pidana 9 bulan penjara. Aturan pidana ini tertuang dalam Pasal 221 dan Pasal 224 KUHP, berikut bunyinya:

Pasal 221 KUHP:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bek
as-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/ istrinya atau bekas suami/istrinya.

Pasal 224 KUHP:

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

Simak juga 'Perjalanan Dramatis Sidang Nikita Mirzani Hingga Akhirnya Divonis Bebas':






(zap/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork