Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas Nikita Mirzani. Namun, jaksa tak tinggal diam usai vonis bebas itu dibacakan.
Sebagaimana diketahui, majelis langsung memutus perkara ini setelah beberapa kali saksi korban Mahendra Dito yang tak kunjung datang. Dito selalu absen dalam sidang.
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima "kata majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang Kamis (29/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis juga mengatakan bahwa Nikita Mirzani dibebaskan setelah bacaan putusan ini. Memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum.
"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," kata majelis.
Putusan ini diambil setelah majelis melakukan musyawarah. Majelis memutuskan langsung memutus perkara ini.
"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat, baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," katanya.
Bagaimana tanggapan Nikita? Baca halaman selanjutnya.
Nikita Sentil Penegak Hukum
Nikita Mirzani langsung menyentil penegak hukum setelah ia dibebaskan dari kasus yang menjeratnya gegara laporan Mahendra Dito. Ia mengatakan penegak hukum seharusnya teliti menerapkan pasal dan tidak asal-asalan.
"Aparatur negara bisa lebih teliti dalam menerapkan pasal jangan asal-asalan karena kalian ini penegak hukum, seharusnya kalian lebih paham dibanding saya yang tidak sekolah hukum," ucap Nikita.
Kasus yang ia alami, katanya, bisa jadi contoh agar tidak takut bicara jika memang itu benar. Warga kecil, katanya, jangan takut berbicara menegakkan keadilan.
"Rakyat kecil jangan pernah takut menegakkan keadilan walaupun langit runtuh, leher rapi keadilan harus ditegakkan," ujar Nikita.
Apakah jaksa ajukan banding? Baca halaman selanjutnya.
Simak Video 'Luapan Kebahagiaan Nikita Mirzani Usai Divonis Bebas':
Jaksa Banding
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) tak tinggal diam atas vonis bebas ini. Jaksa mengajukan banding.
"Kami menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut, namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu karena kami selaku penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar di Kejari Serang, Banten, Jumat (30/12/2022).
Rezkinil mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut. Jaksa, menurut Rezkinil, akan segera melimpahkan perkara tersebut setelah saksi Mahendra Dito kembali ke Indonesia.
"Kami akan segera melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang setelah saksi MD kembali dan diketahui keberadaannya," katanya.