Jaksa Tak Tinggal Diam Usai Nikita Mirzani Hirup Udara Bebas

Bahtiar Rifa - detikNews
Minggu, 01 Jan 2023 19:02 WIB
Foto: Nikita Mirzani (Febri/detikHOT)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas Nikita Mirzani. Namun, jaksa tak tinggal diam usai vonis bebas itu dibacakan.

Sebagaimana diketahui, majelis langsung memutus perkara ini setelah beberapa kali saksi korban Mahendra Dito yang tak kunjung datang. Dito selalu absen dalam sidang.

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima "kata majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang Kamis (29/12).

Majelis juga mengatakan bahwa Nikita Mirzani dibebaskan setelah bacaan putusan ini. Memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum.

"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," kata majelis.

Putusan ini diambil setelah majelis melakukan musyawarah. Majelis memutuskan langsung memutus perkara ini.

"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat, baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," katanya.

Bagaimana tanggapan Nikita? Baca halaman selanjutnya.




(rdp/rdp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork