Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis bebas terhadap artis Nikita Mirzani terkait perkara pencemaran nama baik atas Mahendra Dito. Pengajuan banding itu dilakukan hari ini.
"Kami menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut, namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu karena kami selaku penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar di Kejari Serang, Banten, Jumat (30/12/2022).
Rezkinil mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut. Jaksa, menurut Rezkinil, akan segera melimpahkan perkara tersebut setelah saksi Mahendra Dito kembali ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan segera melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang setelah saksi MD kembali dan diketahui keberadaannya," katanya.
Nikita Divonis Bebas
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas Nikita Mirzani. Majelis langsung memutus perkara ini setelah beberapa kali saksi korban Mahendra Dito yang tak kunjung datang.
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima "kata majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang Kamis (29/12).
Majelis juga mengatakan bahwa Nikita Mirzani dibebaskan setelah bacaan putusan ini. Memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum.
"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," kata majelis.
Putusan ini diambil setelah majelis melakukan musyawarah. Majelis memutuskan langsung memutus perkara ini.
"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat, baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," katanya.