Aksi Cabul Karyawan Toko di Tambora, Polisi Terapkan Restorative Justice

Aksi Cabul Karyawan Toko di Tambora, Polisi Terapkan Restorative Justice

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Sabtu, 31 Des 2022 12:10 WIB
Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Pencabulan dilakukan oleh pria AS (43) terhadap wanita IR (30) di salah satu toko grosir, Tambora, Jakarta Barat. Kasus berujung damai dan pencabutan laporan.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan pencabulan terjadi pada Jumat (16/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya sama-sama pegawai toko grosir tersebut sehingga sudah saling kenal. Bahkan pencabulan sudah pernah dilakukan berulang dengan mengajak untuk tidur bareng.

"Pelaku AS (43) sudah beristri dan memiliki satu orang anak laki-laki. Korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak tiga tahun yang lalu. Mereka sama-sama pegawai di toko grosir obat tersebut," kata Putra dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah kejadian tersebut, pada hari yang sama, korban langsung datang ke Polsek Tambora untuk melapor. Setelah mengantongi CCTV serta mengumpulkan alat bukti, polisi mengamankan AS.

"Pelaku AS (43) ditangkap keesokan harinya pada Sabtu, 17 Desember 2022, di tempat kerjanya dan langsung dilakukan penahanan di Polsek Tambora," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, motif pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut adalah kesal dimarahi bosnya atas laporan korban. Korban melaporkan ke bos mereka bahwa pelaku tidak mau saat disuruh bekerja mengantarkan bon belanjaan. Atas laporan itu, pelaku dimarahi bosnya melalui pesan WhatsApp.

"Kami Polsek Tambora melaksanakan perintah Kapolres Jakarta Barat Kombes Pasma Royce untuk mengutamakan penyelesaian permasalahan hukum melalui mekanisme RJ (restorative justice) untuk mencapai tujuan keadilan dan kemanfaatan hukum kepada para pihak," ucapnya.

Setelah 11 hari mendekam di sel tahanan Polsek Tambora, pada Selasa (27/12) korban memutuskan mencabut laporannya. Korban mengaku iba terhadap kondisi anak dan istri pelaku. Selain itu, pelaku satu-satunya tulang punggung keluarga mereka dengan istri yang tidak bekerja.

"Pada tanggal 27 Desember 2022, terjadi perdamaian antara korban, pelaku, dan keluarga pelaku disaksikan oleh pihak toko tempat mereka bekerja. Setelah melalui proses gelar perkara, kasus ini kami hentikan dengan mekanisme restorative justice sehingga hari ini pelaku kami keluarkan dari tahanan," imbuhnya.

(taa/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads