Seorang pria berinisial FH (32) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan bocah 11 tahun di Tambora, Jakarta Barat. FH mencabuli korban dengan iming-iming uang Rp 100 ribu.
"Pelaku kenal dengan ayah-ibu korban. Korban ini dibujuk oleh pelaku untuk datang ke hotel melalui chat aplikasi WhatsApp. Begitu tiba di hotel, korban langsung diajak masuk kamar dan terjadilah peristiwa pencabulan," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).
Setelah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya, korban diberi uang jajan Rp 100 ribu. Korban pun diminta tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah selesai, pelaku mengantar korban, namun tidak sampai tepat di rumahnya. Korban hanya diantar sampai minimarket dekat rumah korban," paparnya.
Sebelumnya diketahui, polisi menangkap pelaku pencabulan bocah perempuan berusia 11 tahun di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Pelaku merupakan pria berinisial FH (32), warga asal Karang Tengah, Kota Tangerang.
"Peristiwa ini bermula dari laporan ibu korban pada 25 November 2022 atas peristiwa dugaan persetubuhan terhadap anaknya," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama melalui keterangannya, Kamis (8/12).
Polisi kemudian menyelidiki laporan tersebut. Pelaku ditangkap pada Senin (30/11) sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban dicabuli oleh pelaku sebanyak dua kali, yaitu pada Sabtu (22/10) dan Senin (21/11). Kedua aksi bejatnya itu dilakukan di salah satu hotel di kawasan Kelurahan Pekojan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana paling lama hingga 15 tahun penjara.
Simak juga 'Mayor Paspampres Perkosa Perwira Kowad Kostrad, Panglima TNI: Pecat!':