Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka anggota DPRD Pandeglang, Yangto. Yangto diduga mencabuli seorang perempuan.
"Menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton saat dimintai konfirmasi, Rabu (28/12/2022).
Shilton mengatakan saat ini penyidik belum bisa melimpahkan berkas ke kejaksaan. Sebab, pelayanan Kejaksaan Negeri Pandeglang tutup sampai awal tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tinggal nunggu pelimpahan berkas saja. Di kejaksaan masih belum bisa pelayanan, sampai habis tahun baru," jelas Shilton.
Dalam kasus yang menjerat oknum anggota DPRD Pandeglang ini, penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan tersangka. Shilton mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka sudah lengkap.
"Sudah cukup pemeriksaan tersangka, tinggal nunggu P21 pelimpahan berkas," kata Shilton.
Shilton berharap jaksa menerima pelimpahan berkas perkara. "Masih pelimpahan berkas dulu, tinggal tunggu petunjuknya nanti. Mudah-mudahan kita limpahkan, langsung P-21," harap Shilton.
Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan membenarkan bahwa pelayanan di Kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang masih belum bisa menerima pelayanan. Ia mengatakan pelayanan di Kejari Pandeglang akan dibuka kembali pada awal tahun.
"Karena mau pembukuan, jadi awal tahun kita buka lagi," katanya.
Dalam kasus ini, Wildan mengatakan jaksa akan mengkaji berkas pelimpahan yang akan dilimpahkan penyidik ke kejaksaan nanti. Ia mengatakan, jika berkas itu lengkap, jaksa akan langsung melimpahkan perkara ini ke pengadilan.
"Nanti, setelah berkas sampai, kita periksa hasil penyidikan dalam berkas tersebut, nanti itu unsur pasalnya seperti apa, kelengkapan formilnya seperti apa, kelengkapan materilnya seperti apa. Kalau sudah lengkap menurut kami, jaksa bisa dilimpahkan lagi ke pengadilan," terang Wildan.
Lihat juga video 'Bejat! Guru Ponpes di Bandung Cabuli 3 Santri Lakinya':