Tak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan Usai Jokowi Cabut PPKM

ADVERTISEMENT

Tak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan Usai Jokowi Cabut PPKM

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 31 Des 2022 06:50 WIB
PPKM DKI Jakarta Tetap Level 2, Ini Aturan yang Berlaku
Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Jakarta -

Presiden Jokowi telah mengumumkan pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jokowi mengatakan tak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat terkait Corona.

Jokowi menyampaikan pencabutan PPKM pada Jumat (30/12/2022) kemarin. Jokowi mengatakan pencabutan PPKM ini sudah berdasarkan kajian sejak 10 bulan lalu.

"Alhamdulillah Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya," kata Jokowi, dalam jumpa pers.

"Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita," lanjut dia.

Jokowi kemudian menjabarkan data kasus Corona yang mulai terkendali mulai 27 Desember 2022. Jokowi menyampaikan kasus harian Corona RI per hari yakni 1,7 juta per 1 juta penduduk.

Adapun Jokowi menjabarkan positivity rate yakni 3,35 persen, lalu tingkat perawatan RS atau BOR berada di 4,79 persen, dan angka kemaitan di angka 2,39 persen.

"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO, dan seluruh Kabupaten Kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah," katanya.

Kekebalan Imunitas Penduduk 98,5 Persen

Jokowi menyebut kekebalan imunitas penduduk RI di angka 98,5 persen. Jokowi mengatakan dari angka itu, kekebalan imunitas penduduk secara komunitas sudah sangat tinggi. Termasuk jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka 44.525.478 dosis.

"Jadi dari seluruh survei, kalau kita lihat angkanya di Desmeber 2021 itu 87,8 persen, di Juli 2022 ini berada di angka 98,5 persen," kata Jokowi.

Meski PPKM dicabut, Jokowi menyatakan Satgas COVID-19 tetap ada. Jokowi berharap masyarakat semakin mandiri dalam mencegah COVID-19.

"Dalam masa transisi ini satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat. Satgas daerah tetap ada selama masa transisi," ucapnya.

Simak Video: Jalan Panjang Penerapan PPKM hingga Akhirnya Dicabut

[Gambas:Video 20detik]






ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT