Menteri Kesehatan (Menkes) bakal mengeluarkan aturan lanjutan menyusul pengumuman pencabutan kebijakan PPKM oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu ketentuannya yaitu memungkinkan warga positif COVID-19 bisa tetap bepergian asal pakai masker.
"Nanti abis ini kita akan mengeluarkan aturan mengenai rapid test, jadi orang boleh rapid test, kita akan keluarkan ini supaya dibuka ke seluruh apotik, yang penting ada QR code nya," ujar Budi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
"Kalau positif lapor aja, dan kalau lapor PeduliLindungi-nya nggak diitemin. Jadi bukan berarti dia nggak boleh kemana-kemana, tapi kalau dia positif dia tahu, dia pakai masker dong, supaya jangan nularin orang lain, itu yang akan kita lakukan secara bertahap," sambung Budi.
Meski demikian Budi tetap menganjurkan warga positif Corona untuk tetap berada di rumah agar tak menularkan virus. Namun jika memang harus pergi, pemerintah tidak melarang asal tetap menggunakan masker.
"Jadi lebih kembali lagi pemerintah tidak mengintervensi tapi pemerintah mengimbau agar partisipasi masyarakat, masyarakat sekarang sudah paham 'oh kalau saya kena (positif), saya bisa menularkan ke orang, kalau menularakn orang sebaiknya saya stay at home dulu deh di rumah sampai nanti negatif'. Tapi kalau memang benar-benar mesti pergi, apakah kita melarang? Kita nggak ngelarang juga, tapi sebaiknya karena tahu ini bisa menularkan ke yang lain, ya jangan buka masker, pakai masker terus, kecuali memang dia di tempat sendiri," kata Budi.
Budi juga menjelaskan mengenai penggunaan tes PCR dan antigen ke depannya. Menurut Budi, PCR dan antigen bukan merupakan sebuah kewajiban.
"Jadi teman-teman tes PCR, antigen apakah dihapus? Mungkin yang paling tepat jawabannya gini, tidak akan menjadi suatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah tapi kita harapkan itu menjadi suatu kesadaran masyarakat. Kalau sudah merasa kayaknya sakit, ya tes sendiri, dan tes itu available, dan kalau nanti positif karena tahu itu menular, dia harusnya isolasi mandiri, tanpa diberitahu kantor atau dipaksa oleh pemerintah," kata Budi.
Budi menjelaskan tes PCR dan Antigen merupakan cara untuk mendeteksi seseorang terpapar COVID-19 atau tidak. Dia mengatakan hal serupa juga dilakukan ketika warga menggunakan termometer saat demam.
"Sekarang kan kalau udah demam masyarakat udah lakukan sendiri kan, nggak usah disuruh pemerintah. Nah kira-kira analoginya sama, secara bertahap nanti kita akan mengembalikan atau meningkatkan partisipasi masyarakat untuk tes PCR atau tes Antigen mirip dengan dia cek suhu kalau demam. Ini cek PCR atau Antigen kalau dia merasa kemungkinan sakit," ujar Budi.
Sebelumnya, Jokowi resmi mengumumkan PPKM berakhir. Jokowi mengatakan kasus COVID-19 di Indonesia kini relatif terkendali.
"Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," ujar Jokowi mengawali pengumumannya seperti dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12).
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM," sambungnya.
Simak Video: PPKM Dicabut, Jokowi Minta Masyarakat Mandiri dalam Pengobatan Covid-19