Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Mendagri) terkait pencabutan PPKM. Usai pencabutan ini, Tito tetap meminta masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan pencegahan virus Corona.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi yang diterbitkan, Jumat (30/12/2022).
"Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinyatakan dihentikan sejak ditandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri Ini," demikian bunyi Inmendagri Tito, seperti dilihat detikcom.
Ada 10 poin instruksi Tito mengenai pencabutan PPKM ini. Salah satunya Tito meminta masyarakat tetap menggunakan masker ketika berada dalam kerumunan.
"Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat, di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk transportasi publik," sebutnya.
Tito juga meminta masyarakat yang memiliki gejala penyakit pernafasan untuk tetap menggunakan masker. Selain itu, masyarakat yang kontak erat dengan pasien Corona.
Minta Kepada Daerah Cabut Sanksi Pelanggaran PPKM
Dalam instruksi ini, Tito juga meminta kepala daerah untuk mencabut aturan terkait sanksi PPKM.
"Gubernur, Bupati dan Wali Kota diinstruksikan untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepada daerah dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM," jelasnya.
Satgas Tetap Aktif
Tito juga menginstruksikan kepada Satgas COVID-19 di daerah agar terus aktif. Hal ini guna melakukan pengawasan terkait perkembangan kasus COVID-19.
"Tetap mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) daerah dalam rangka melakukan monitoring, pengawasan dan mencermati perkembangan angka COVID-19," tuturnya.
Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal, mengatakan bahwa pencabutan PPKM ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh pihak untuk mengendalikan laju penyebaran COVID-19. Safrizal juga mengajak masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko penularan.
"Di dalam Instruksi Mendagri yang baru, pada masa transisi menuju endemi ini menekankan upaya dengan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran COVID-19 melalui kesadaran penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dengan benar terutama pada kerumunan dan keramaian, di dalam gedung/ruang tertutup termasuk transportasi publik, masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan seperti batuk, pilek, dan bersin serta bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi hingga kesadaran pentingnya vaksinasi booster," kata Safrizal dalam keterangannya.
Safrizal juga berpesan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat untuk berkolaborasi mendukung upaya pemerintah di masa transisi menuju endemi. Dia mengimbau masyarakat tetap waspada.
"Dengan adanya pencabutan PPKM ini tentunya kami harapkan tidak menjadi euforia, tetap beraktivitas normal seperti biasanya, dan tetap waspada agar tidak terjadi kenaikan kasus, yang nantinya dapat mengganggu proses transisi menuju endemi. Dan juga kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap aktiff menggalakkan vaksinasi booster, serta menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai," ucap Safrizal.
Inmendagri Berlaku Sejak Diterbitkan
Inmendagri ini mulai berlaku sejak hari ini. Ditegaskan juga Inmendagri Nomor 50 tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua tidak lagi berlaku.
"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan dapat dilakukan pengetatan pembebasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus COVID-19 yang signifikan," bunyi Inmendagri poin ke-10.
Berikut isi lengkap Inmendagri soal PPKM Dihentikan:
(lir/zap)