Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan refleksi capaian kinerja akhir 2022. Salah satu yang disampaikan adalah capaian kinerja Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum Kejagung yang telah menerapkan restorative justice terhadap 1.545 perkara sepanjang 2022.
"Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restorative sebanyak 1.454 perkara," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya saat menyampaikan capaian kinerja tahun 2022 Kejagung, Jumat (30/12/2022).
Penyelesaian perkara dengan restorative justice itu dilakukan karena telah memenuhi syarat. Selain itu, Kejagung telah membentuk 2.621 rumah restorative justice dan 119 balai rehabilitasi untuk mengoptimalkan penerapan restorative justice.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, bidang pidana umum se-Indonesia selama 2022 menangani 160.076 kasus pada tahap pra penuntutan, 117.855 kasus tahap penuntutan, dan 6.489 kasus yang dalam upaya hukum. Kemudian sebanyak 68.482 perkara dilakukan eksekusi.
167 Pegawai Kejagung Disanksi Berat
Sementara itu, sepanjang 2022, jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung menerima laporan pengaduan perbuatan tercela sebanyak 837 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 774 laporan pengaduan telah diselesaikan dan sisanya 63 laporan masih dalam proses.
Hasilnya sejumlah jaksa dan pegawai tata usaha mendapatkan sanksi hukuman disiplin ringan hingga berat.
"Sebanyak 167 orang mendapat sanksi hukuman disiplin berat, sedangkan 130 orang mendapat sanksi sedang, serta 37 orang mendapat sanksi ringan," ucapnya.
Adapun sanksi sedang berupa penurunan pangkat, penundaan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala dan lainnya. Sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis biasanya hanya kesalahan administratif atau yang terkait dengan disiplin. Sedangkan sanksi berat bisa dipecat hingga dibawa ke pidana.
"(Sanksi berat) Bisa dibawa ke pidana, pemecatan sampai pencopotan jabatan," ujar Ketut.
Simak capaian Kejagung tahun 2022 lainnya di halaman selanjutnya.