Kejagung Setop 1.545 Perkara dengan Restorative Justice Sepanjang 2022

Kejagung Setop 1.545 Perkara dengan Restorative Justice Sepanjang 2022

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 30 Des 2022 19:24 WIB
gedung kejagung
Gedung Kejagung (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan refleksi capaian kinerja akhir 2022. Salah satu yang disampaikan adalah capaian kinerja Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum Kejagung yang telah menerapkan restorative justice terhadap 1.545 perkara sepanjang 2022.

"Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restorative sebanyak 1.454 perkara," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya saat menyampaikan capaian kinerja tahun 2022 Kejagung, Jumat (30/12/2022).

Penyelesaian perkara dengan restorative justice itu dilakukan karena telah memenuhi syarat. Selain itu, Kejagung telah membentuk 2.621 rumah restorative justice dan 119 balai rehabilitasi untuk mengoptimalkan penerapan restorative justice.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, bidang pidana umum se-Indonesia selama 2022 menangani 160.076 kasus pada tahap pra penuntutan, 117.855 kasus tahap penuntutan, dan 6.489 kasus yang dalam upaya hukum. Kemudian sebanyak 68.482 perkara dilakukan eksekusi.

167 Pegawai Kejagung Disanksi Berat

Sementara itu, sepanjang 2022, jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung menerima laporan pengaduan perbuatan tercela sebanyak 837 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 774 laporan pengaduan telah diselesaikan dan sisanya 63 laporan masih dalam proses.

ADVERTISEMENT

Hasilnya sejumlah jaksa dan pegawai tata usaha mendapatkan sanksi hukuman disiplin ringan hingga berat.

"Sebanyak 167 orang mendapat sanksi hukuman disiplin berat, sedangkan 130 orang mendapat sanksi sedang, serta 37 orang mendapat sanksi ringan," ucapnya.

Adapun sanksi sedang berupa penurunan pangkat, penundaan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala dan lainnya. Sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis biasanya hanya kesalahan administratif atau yang terkait dengan disiplin. Sedangkan sanksi berat bisa dipecat hingga dibawa ke pidana.

"(Sanksi berat) Bisa dibawa ke pidana, pemecatan sampai pencopotan jabatan," ujar Ketut.

Simak capaian Kejagung tahun 2022 lainnya di halaman selanjutnya.

Kejagung Tangkap 173 Buron Selama 2022

Jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejaksaan Agung sepanjang 2022 telah menangkap 173 buron. Buron yang ditangkap tersebut telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, tim Satgas Mafia Tanah Kejagung telah menerima 641 laporan pengaduan dari masyarakat terkait kasus mafia tanah. Sementara itu, pihak jajaran Intelijen Kejagung se-Indonesia juga telah membentuk 543 posko pemilu untuk melaksanakan pemantauan terhadap tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Tak hanya itu, jajaran bidang Intelijen Kejagung melakukan Pengamanan Program Strategis (PPS) yang telah dilaksanakan sebanyak 1.197 kegiatan dengan nilai anggaran yang dikawal sebesar Rp 295.428.111.018.502 (triliun).

Capaian Bidang Pidana Militer

Ketut juga menyampaikan capaian kinerja Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer sepanjang 2022 telah menangani 13 perkara. Salah satunya perkara proyek pengadaan satelit 123 derajat BT pada Kementerian Pertahanan.

Rincian 13 perkara yang ditangani itu adalah sebanyak 8 perkara di tahap penyelidikan, 2 perkara di tahap penyidikan dan dari perkara tersebut baru 1 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan pada tahap pra penuntutan terhadap 1 perkara dari perkara itu telah ditetapkan 3 orang tersangka, di tahap penuntutan terdapat 2 perkara dengan jumlah terdakwa 4 orang.

Jajaran penyidik Jampidmil juga telah melakukan penyitaan berupa:

- Sejumlah bidang tanah dalam proyek pengadaan satelit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan;
- Uang tunai dari perkara tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2012-2014, yaitu sebesar Rp 5.200.000.000 (miliar) dan USD 1.000 (seribu dolar AS).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads